KPK Periksa Eks Petinggi Samsung Indonesia Terkait Korupsi Rumah DPR
JAKARTA, investortrust.id - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan memeriksa Head of Enterprise Business Team PT Samsung Electronic Indonesia periode 2019-2021, Aramdhan Omargandjar, Senin (18/3/2024). Aramdhan bakal diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi proyek kelengkapan rumah jabatan anggota DPR.
"Hari ini bertempat di Gedung Merah Putih KPK, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya.
Baca Juga
Selain Aramdhan, tim penyidik KPK juga menjadwalkan memeriksa sejumlah saksi lainnya. Sebagian besar saksi yang diperiksa hari ini berasal dari unsur swasta. Mereka yakni, Direktur PT Abbotindo Berkat Bersama Ariel Immanuel, Direktur Utama PT Wahyu Sejahtera Berkarya Budi Asmoro, freelancer koordinator pengawas lapangan RJA Ulujami PT. Sigmabhineka Konsulindo Andri Wahyudi, Project Manager PT Integra Indocabinet, Andrias Catur Prasetya, dan seorang ibu rumah tangga bernama Anita Emelia Simanjuntak.
Diberitakan, KPK meningkatkan penanganan perkara dugaan korupsi proyek di lingkungan Setjen DPR ke tahap penyidikan. Dugaan korupsi itu terkait proyek furnitur atau mebelair di rumah jabatan anggota DPR.
Dalam proses penanganan perkara di KPK, peningkatan penanganan perkara ke tahap penyidikan diiringi dengan penetapan tersangka. Berdasarkan informasi, terdapat lebih dari dua orang yang dijerat KPK sebagai tersangka dalam kasus ini.
Baca Juga
KPK Ungkap Ada Mark Up Terkait Kasus Korupsi Rumah Dinas Anggota DPR
Terkait kasus ini, KPK juga telah meminta Ditjen Imigrasi mencegah tujuh orang bepergian ke luar negeri. Ketujuh orang yang dicegah KPK bepergian ke luar negeri itu, yakni Sekjen DPR Indra Iskandar, Kepala Bagian Pengelolaan Rumjab DPR Hiphi Hidupati, dan Dirut PT Daya Indah Dinamika, Tanti Nugroho. Selain itu, terdapat nama Direktur PT Dwitunggal Bangun Persada, Juanda Hasurungan Sidabutar, Direktur Operasional PT Avantgarde Production, Kibun Roni, Project Manager PT Integra Indocabinet, Andrias Catur Prasetya, dan Edwin Budiman.
