Geledah Kanwil BPN Jatim, KPK Sita Uang Ratusan Juta Terkait Layanan Pertanahan
JAKARTA, investortrust.id - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai ratusan juta rupiah saat menggeledah Kantor Wilayah BPN Jawa Timur, Kamis (24/9/2026). Penggeledahan ini terkait penyidikan kasus dugaan korupsi layanan pertanahan di Kementerian ATR/BPN.
"Penyidik menemukan uang senilai ratusan juta rupiah, yang kemudian dilakukan penyitaan," kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangannya, Jumat (25/9/2026).
Baca Juga
KPK Sita Sejumlah Amplop Berisi Uang saat Geledah Kantor BPN Mojokerto, Terkait Layanan Pertanahan
Uang ratusan juta itu disita lantaran diduga terkait dengan kasus dugaan korupsi di Kementerian ATR/BPN. KPK menduga uang tersebut merupakan pemberian dari para pemohon layanan pertanahan di Kanwil BPN Jatim.
"Uang-uang tersebut diduga penerimaan dari para pemohon layanan pertanahan di lingkungan Kanwil BPN Jatim," katanya.
Selain uang tunai, tim penyidik juga menyita beberapa dokumen dan barang bukti elektronik dalam penggeledahan di Kanwil BPN Jatim. Berbagai barang bukti itu diduga terkait dengan perkara korupsi Kementerian ATR/BPN.
"Penyidik selanjutnya akan menelaah dan menganalisis setiap barang bukti yang diamankan dalam upaya paksa penggeledahan ini," katanya.
Sebelumnya, tim penyidik KPK juga menyita sejumlah amplop berisi uang saat menggeledah Kantor BPN Mojokerto. Seperti halnya di Kanwil BPN Jatim, uang yang belum diketahui jumlahnya itu juga diduga merupakan pemberian dari para pemohon layanan pertanahan.
KPK memastikan akan terus mengusut kasus dugaan korupsi Kementerian ATR/BPN.
Diberitakan, KPK menjerat delapan orang sebagai tersangka dari rangkaian OTT pada Senin (14/9/2026). Mereka yakni, Ketua DPP Partai Golkar Fahd A Rafiq, mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, serta dua orang lainnya, yakni Erwin dan Muhammad Fakhri. Keempat orang itu disebut merupakan orang kepercayaan Menteri ATR/ BPN yang juga Ketua DPP Partai Golkar Nusron Wahid.
Baca Juga
Yusril: Pemerintah Serahkan ke KPK untuk Periksa Nusron Wahid
Selain empat orang yang disebut kepercayaan Nusron Wahid itu, KPK juga menjerat Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor Sontang Coin Manurung, Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi, Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri, serta pihak swasta Rizal Pahlevi.
Dalam OTT itu, KPK menyita uang tunai sebanyak Rp 106,3 miliar. Uang itu diduga dikumpulkan empat orang kepercayaan Nusron Wahid dalam pengurusan HGB Summarecon Agung Tbk (SMRA) di Bogor, serta penerimaan lain terkait jual beli jabatan di Kementerian ATR/ BPN dan layanan pertanahan lainnya.
