Cari Bukti Korupsi Layanan Pertanahan, KPK Geledah Kantor Kementerian ATR/BPN
JAKARTA, investortrust.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tancap gas mengusut kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Penyidik KPK menggeledah sejumlah ruangan di kementerian yang dipimpin Nusron Wahid tersebut pada hari ini, Kamis (17/9/2026).
"Dalam lanjutan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Kementerian ATR/BPN, hari ini Kamis (17/9/2026), penyidik memulai kegiatan penggeledahan. Penggeledahan dilakukan di sejumlah lokasi di lingkungan kantor Kementerian ATR/BPN," kata juru bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya.
Baca Juga
Soal Nusron Wahid dan Fahd A Rafiq di Pusaran Kasus Korupsi, Bahlil: Maaf Dinda, Saya Ada Rapat
Salah satu ruangan yang digeledah KPK, yakni ruangan Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN, Lampri. Diketahui, Lampri merupakan satu dari delapan orang yang ditetapkan KPK sebagai tersangka buntut dari ooperasi tangkap tangan (OTT) di BPN.
Penggeledahan kantor Kementerian ATR/ BPN tersebut dilakukan tim penyidik untuk mencari dan melengkapi alat bukti dalam penyidikan kasus dugaan korupsi terkait layanan pertanahan.
Meski demikian, Budi belum mengungkap barang bukti yang disita dalam penggeledahan di Kementerian ATR/BPN. Hal ini lantaran proses penggeledahan masih berlangsung.
"Saat ini kegiatan masih berlangsung, kami akan update terus perkembangannya sebagai bentuk transparansi dalam proses hukum di KPK," katanya.
Diberitakan, KPK menjerat delapan orang sebagai tersangka kasus dugaan suap dan penerimaan lain terkait mutasi dan promosi di Kementerian ATR/ BPN serta layanan pertanahan. Mereka yakni, Ketua DPP Partai Golkar Fahd A Rafiq, mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, serta dua orang lainnya, yakni Erwin dan Muhammad Fakhri. Keempat orang itu disebut merupakan orang kepercayaan Menteri ATR/ BPN yang juga Ketua DPP Partai Golkar Nusron Wahid.
Selain empat orang yang disebut kepercayaan Nusron Wahid itu, KPK juga menjerat Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor Sontang Coin Manurung, Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi, Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri, serta pihak swasta Rizal Pahlevi.
Baca Juga
Soal Penetapan Tersangka Nusron Wahid, KPK: Tunggu Saja Perkembangannya
Dalam OTT itu, KPK menyita uang tunai sebanyak Rp 106,3 miliar. Uang itu diduga dikumpulkan empat orang kepercayaan Nusron Wahid terkait pengurusan HGB Summarecon Agung Tbk (SMRA) di Bogor serta penerimaan lain terkait mutasi dan promosi jabatan di Kementerian ATR/ BPN dan layanan pertanahan lainnya.
