Yusril: Pemerintah Serahkan ke KPK untuk Periksa Nusron Wahid
JAKARTA, investortrust.id - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menyatakan, pemerintah menghormati dan menyerahkan kepada KPK untuk memeriksa Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.
Diketahui, nama Nusron Wahid menjadi sorotan setelah KPK membongkar dugaan korupsi layanan pertanahan di Kementerian ATR/BPN melalui operasi tangkap tangan (OTT) pekan lalu. Dari OTT itu, KPK menjerat delapan orang sebagai tersangka, termasuk empat orang yang disebut orang dekat Nusron Wahid.
Baca Juga
Mundur dari Pengurus Golkar, Nusron Wahid Sudah Diskusi dengan Bahlil
Yusril mengatakan, pemerintah menyerahkan kepada tim penyidik KPK yang menangani kasus tersebut untuk memeriksa Nusron Wahid.
"Masalah Pak Nusron itu sepenuhnya kita serahkan kepada KPK, ya, yang melakukan penyelidikan dan penyidikan atas kasus ini. Tentu sudah dilakukan penyelidikan dan bahkan sudah mungkin sudah sampai ke tingkat penyidikan juga," kata Yusril dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (23/9/2026).
Yusril mengatakan, dalam proses penyidikan, tim penyidik KPK bertugas menghimpun data sebanyak-banyaknya terkait perkara dugaan korupsi tersebut. Nantinya, tim penyidik akan menyimpulkan untuk memeriksa Nusron atau tidak.
"Kalau memang itu keputusannya diperiksa atau tidak diperiksa, ya pemerintah menghormati itu karena itu sepenuhnya adalah kewenangan lembaga independen KPK," katanya.
Jangankan KPK yang merupakan lembaga independen, Yusril mengatakan, pemerintah akan menghormati proses hukum yang dilakukan kepolisian dan kejaksaan. Ditegaskan, pemerintah menyerahkan kepada penyidik untuk meningkatkan penanganan perkara ke tingkat penyidikan hingga dilimpahkan ke tahap penuntutan.
"Itu kita serahkan sepenuhnya kepada independensi daripada penyidik dalam proses penegakan hukum," katanya.
Baca Juga
KPK Dalami Dugaan Keterlibatan 2 Anak Buah Nusron di Kasus Korupsi Kementerian ATR/BPN
Diberitakan, KPK menjerat delapan orang sebagai tersangka dari rangkaian OTT pada Senin (14/9/2026). Mereka yakni, Ketua DPP Partai Golkar Fahd A Rafiq, mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, serta dua orang lainnya, yakni Erwin dan Muhammad Fakhri. Keempat orang itu disebut merupakan orang kepercayaan Menteri ATR/ BPN yang juga Ketua DPP Partai Golkar Nusron Wahid.
Selain empat orang yang disebut kepercayaan Nusron Wahid itu, KPK juga menjerat Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor Sontang Coin Manurung, Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi, Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri, serta pihak swasta Rizal Pahlevi.
Dalam OTT itu, KPK menyita uang tunai sebanyak Rp 106,3 miliar. Uang itu diduga dikumpulkan empat orang kepercayaan Nusron Wahid dalam pengurusan HGB Summarecon Agung Tbk (SMRA) di Bogor, serta penerimaan lain terkait jual beli jabatan di Kementerian ATR/ BPN dan layanan pertanahan lainnya.
