KPK Jadwalkan Periksa Nusron Wahid Besok, Ingatkan Janji untuk Kooperatif
JAKARTA, investortrust.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan ulang pemeriksaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid, Kamis (15/10/2026) besok. Nusron bakal diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap pengurusan HGB Summarecon Bogor dan korupsi layanan pertanahan lainnya di Kementerian ATR/BPN.
Pemeriksaan besok merupakan penjadwalan ulang. KPK sedianya menjadwalkan memeriksa Nusron Wahid pada Rabu (7/10/2026). Namun, Ketua DPP Partai Golkar itu mangkir atau tidak memenuhi panggilan pemeriksaan dengan alasan adanya kegiatan internal Kementerian ATR/BPN.
Baca Juga
KPK Sita Land Cruiser Orang Kepercayaan Nusron Wahid, Diduga Bawa Uang Hasil Korupsi ATR/BPN
Ketua KPK Setyo Budiyanto meminta Nusron memenuhi panggilan pemeriksaan tim penyidik. Setyo mengingatkan Nusron sebelumnya telah berjanji dan berkomitmen mendukung proses penegakan hukum yang dilakukan KPK.
"Kami tentu berharap, ya, yang pertama komitmen terhadap upaya yang sudah pernah disampaikan. Saya ingat betul 18 September yang bersangkutan pernah menyampaikan akan mendukung, akan membantu, akan komitmen terhadap proses penegakan hukum yang dilakukan oleh KPK," kata Setyo di sela kegiatan Jelajah Media di Yogyakarta, Rabu (14/10/2026) malam.
Setyo mengatakan, pemeriksaan besok merupakan kesempatan bagi Nusron untuk menjelaskan kasus dugaan korupsi ATR/BPN yang telah menjerat empat orang kepercayaannya.
"Ini adalah salah satu kesempatan yang diberikan kepada yang bersangkutan untuk memperjelas, untuk memberikan keterangan kepada para penyidik," tegas Setyo.
Setyo belum mengungkap materi yang bakal didalami saat memeriksa Nusron. Termasuk kemungkinan mendalami asal usul dan aliran uang sitaan yang mencapai Rp 100 miliar. Setyo mengatakan, saat ini, yang terpenting bagi KPK adalah Nusron Wahid memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik.
"Tentu KPK berharap yang bersangkutan hadir dulu. Kalau masalah substansi, kemudian materi hasil apa pemeriksaannya, keterangan yang dibutuhkan apa semuanya, itu nanti prosesnya berjalan kalau yang bersangkutan sudah hadir," kata Setyo.
Hingga saat ini, tim penyidik KPK belum menerima surat pemberitahuan dari Nusron Wahid untuk tidak hadir dalam pemeriksaan besok. Ketiadaan surat penundaan tersebut menjadi sinyal Nusron akan menghadiri agenda pemeriksaan ulang itu.
"Harapannya karena sampai dengan hari ini tidak ada kabar berita, tidak ada pemberitahuan, tidak ada surat-menyurat yang diterima oleh penyidik, ya, harapannya besok sesuai dengan jadwal yang sudah ditentukan dari sejak minggu lalu, reschedule panggilan yang dibuat pascaketidakhadiran yang bersangkutan," ujar Setyo.
Untuk itu, Setyo menyatakan, KPK belum mempersiapkan mekanisme jika Nusron Wahid tidak memenuhi panggilan pemeriksaan. Termasuk kemungkinan menggunakan upaya paksa. Ditekankan, KPK masih berharap Nusron kooperatif dengan memenuhi panggilan pemeriksaan.
"Kalau saya tentu harapan yang pertama yang bersangkutan hadir, gitu, kan ini tanggung jawab juga, ya, dan itu adalah ada hak dan kewajiban yang harus dilakukan oleh seorang yang dipanggil, karena pemanggilan itu kan ada aturannya," katanya.
Diberitakan, KPK menjerat delapan orang sebagai tersangka dari rangkaian OTT pada Senin (14/9/2026). Mereka yakni, Ketua DPP Partai Golkar Fahd A Rafiq, mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, serta dua orang lainnya, yakni Erwin dan Muhammad Fakhri. Keempat orang itu disebut merupakan orang kepercayaan Menteri ATR/ BPN yang juga Ketua DPP Partai Golkar Nusron Wahid.
Baca Juga
KPK Jadwalkan Periksa Nusron Wahid Pekan Ini, Ingatkan untuk Atur Jadwal
Selain empat orang yang disebut kepercayaan Nusron Wahid itu, KPK juga menjerat Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor Sontang Coin Manurung, Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi, Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri, serta pihak swasta Rizal Pahlevi.
Dalam OTT itu, KPK menyita uang tunai sebanyak Rp 106,3 miliar. Uang itu diduga dikumpulkan empat orang kepercayaan Nusron Wahid dalam pengurusan HGB Summarecon Agung Tbk (SMRA) di Bogor, serta penerimaan lain terkait jual beli jabatan di Kementerian ATR/ BPN dan layanan pertanahan lainnya.
