KPK Jadwalkan Periksa Nusron Wahid Pekan Ini, Ingatkan untuk Atur Jadwal
JAKARTA, investortrust.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan memeriksa Menteri ATR/BPN Nusron Wahid terkait kasus dugaan suap HGB Summarecon Bogor dan dugaan korupsi layanan pertanahan lainnya di Kementerian ATR/BPN pada pekan ini. Surat pemanggilan pemeriksaan telah dilayangkan tim penyidik pada pekan lalu.
"Untuk Saudara NW (Nusron Wahid) selaku menteri ATR/BPN, penyidik menjadwalkan ulang pemeriksaannya di pekan ini dan surat sudah disampaikan," kata juru bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (12/10/2026).
Baca Juga
Absen dari Pemeriksaan, Nusron Wahid Dinilai Ketua KPK Kurang Bisa Atur Waktu
KPK sedianya menjadwalkan memeriksa Nusron Wahid pada Rabu (7/10/2026). Namun, Ketua DPP Partai Golkar itu mangkir atau tidak memenuhi panggilan pemeriksaan dengan alasan adanya kegiatan internal Kementerian ATR/BPN.
Untuk itu, KPK kembali melayangkan surat panggilan pemeriksaan pada pekan lalu. Dengan demikian, KPK mengingatkan agar Nusron Wahid dapat mengatur waktu sehingga dapat memenuhi panggilan pemeriksaan tim penyidik.
"Artinya, Saudara NW punya cukup waktu untuk melakukan pengaturan jadwal sehingga kami meyakini pada saatnya nanti yang bersangkutan akan hadir, kooperatif memenuhi panggilan penyidik, dan memberikan keterangan-keterangan yang dibutuhkan," kata Budi.
Budi menegaskan, sikap kooperatif Nusron Wahid penting agar penanganan kasus dugaan suap HGB Summarecon Bogor dan dugaan korupsi layanan pertanahan lainnya di Kementerian ATR/BPN dapat berjalan efektif. Meski demikian, Budi belum mengungkap secara pasti jadwal pemeriksaan terhadap Nusron Wahid pada pekan ini.
"Untuk detail harinya nanti kami akan sampaikan ya, pada waktunya. Yang pasti surat sudah dikirimkan oleh penyidik dan dijadwalkan di pekan ini," katanya.
Baca Juga
Absen Panggilan Pertama, Nusron Wahid Diminta KPK Kooperatif di Pemeriksaan Berikutnya
Diberitakan, KPK menjerat delapan orang sebagai tersangka dari rangkaian OTT pada Senin (14/9/2026). Mereka yakni, Ketua DPP Partai Golkar Fahd A Rafiq, mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, serta dua orang lainnya, yakni Erwin dan Muhammad Fakhri. Keempat orang itu disebut merupakan orang kepercayaan Menteri ATR/ BPN yang juga Ketua DPP Partai Golkar Nusron Wahid.
Selain empat orang yang disebut kepercayaan Nusron Wahid itu, KPK juga menjerat Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor Sontang Coin Manurung, Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi, Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri, serta pihak swasta Rizal Pahlevi.
Dalam OTT itu, KPK menyita uang tunai sebanyak Rp 106,3 miliar. Uang itu diduga dikumpulkan empat orang kepercayaan Nusron Wahid dalam pengurusan HGB Summarecon Agung Tbk (SMRA) di Bogor, serta penerimaan lain terkait jual beli jabatan di Kementerian ATR/ BPN dan layanan pertanahan lainnya.
