KPK Ingatkan Nusron Wahid Prioritaskan Proses Hukum Dibanding Pergi ke Jepang
JAKARTA, investortrust.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid untuk memprioritaskan proses hukum kasus dugaan suap pengurusan HGB Summarecon Bogor. Peringatan itu disampaikan KPK terkait informasi yang menyebut Nusron Wahid akan melakukan perjalanan ke Jepang.
"Terkait dengan informasi yang menyatakan bahwa Saudara NW (Nusron Wahid) akan bepergian kembali ke luar negeri, tentu KPK dalam kesempatan ini juga mengimbau agar Pak NW ini bisa memprioritaskan proses-proses hukum yang sedang berjalan di KPK," kata juru bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya dikutip Selasa (3/11/2026).
Baca Juga
Nusron Wahid Hadiri Sidang Kabinet setelah 2 Kali Mangkir dari Pemeriksaan KPK
Budi menekankan, kehadiran dan keterangan Nusron Wahid diperlukan penyidik untuk membongkar kasus dugaan suap pengurusan HGB Summarecon dan dugaan korupsi lainnya di Kementerian ATR/BPN. Apalagi, dari delapan orang yang telah ditetapkan KPK sebagai tersangka, empat orang merupakan orang kepercayaan Nusron Wahid, dan dua lainnya merupakan anak buah Nusron Wahid di Kementerian ATR/BPN.
"Karena memang pada prinsipnya keterangan-keterangan dari tersangka, saksi ataupun pihak terkait, semuanya ini untuk saling mengkonfirmasi, saling melengkapi. Sehingga dalam proses pengungkapan perkara ini juga menjadi komprehensif. Kita bisa mendapatkan alur kronologi peristiwanya seperti apa, bangunan konstruksinya bagaimana, termasuk juga pihak-pihak yang kemudian diduga mempunyai peran signifikan," katanya.
Dari proses penyidikan, termasuk pemeriksaan terhadap Nusron Wahid, tak tertutup kemungkinan KPK bakal menetapkan tersangka baru kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian ATR/BPN/
"Apakah berarti kepada pihak-pihak yang sudah ditetapkan sebagai tersangka atau kemudian masih ada pihak-pihak lain? Untuk itu, keterangan dari para saksi ini kemudian sangat dibutuhkan dalam proses penyidikan perkara ini," katanya.
Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman sebelumnya mengaku mendapat informasi Nusron Wahid akan pergi ke Jepang. Diduga, hal itu dilakukan Nusron Wahid sebagai upaya untuk menghindari pemeriksaan KPK.
Nusron Wahid sendiri telah dua kali mangkir dari pemeriksaan penyidikan terkait kasus dugaan suap HGB Summarecon. Pada pemanggilan pertama, Rabu (7/10/2026), Nusron tidak hadir dengan alasan agenda internal Kementerian ATR/BPN. KPK kemudian menjadwalkan ulang pemeriksaan pada Kamis (15/10/2026). Namun, Nusron kembali mangkir dan diketahui pergi ke Singapura dan Malaysia melalui Batam.
KPK belum menentukan jadwal pemeriksaan terhadap Nusron Wahid. KPK saat ini masih menganalisis alasan Nusron Wahid tidak hadir dalam dua pemanggilan pemeriksaan sebelumnya, Dari hasil analisis itu, KPK akan menentukan langkah hukum berikutnya.
"Untuk jadwal pemanggilan Pak NW, nanti kami update jika memang sudah ada pemanggilan kembali. Dan tentu semua proses hukum yang berjalan di KPK, kami selalu sampaikan secara terbuka," katanya.
Baca Juga
Sebut Nusron Wahid Dipanggil Besok, MAKI Minta KPK Jemput Paksa jika Mangkir Lagi
Diberitakan, KPK menjerat delapan orang sebagai tersangka dari rangkaian OTT pada Senin (14/9/2026). Mereka yakni, Ketua DPP Partai Golkar Fahd A Rafiq, mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, serta dua orang lainnya, yakni Erwin dan Muhammad Fakhri. Keempat orang itu disebut merupakan orang kepercayaan Menteri ATR/ BPN yang juga Ketua DPP Partai Golkar Nusron Wahid.
Selain empat orang yang disebut kepercayaan Nusron Wahid itu, KPK juga menjerat Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor Sontang Coin Manurung, Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi, Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri, serta pihak swasta Rizal Pahlevi.
Dalam OTT itu, KPK menyita uang tunai sebanyak Rp 106,3 miliar. Uang itu diduga dikumpulkan empat orang kepercayaan Nusron Wahid dalam pengurusan HGB Summarecon Agung Tbk (SMRA) di Bogor, serta penerimaan lain terkait jual beli jabatan di Kementerian ATR/ BPN dan layanan pertanahan lainnya.
