KPK Jadwalkan Periksa Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Hari Ini
JAKARTA, investortrust.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan memeriksa Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid pada hari ini, Rabu (7/10/2026). Nusron dijadwalkan diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap pengurusan HGB Summarecon Bogor dan dugaan korupsi pelayanan publik lainnya di Kementerian ATR/BPN.
"Benar, hari ini, Rabu (7/10/2026), Penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap Saudara NW (Nusron Wahid) selaku menteri ATR/BPN, dalam rangka pendalaman penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa suap dan penerimaan lainnya atau gratifikasi di lingkungan Kementerian ATR/BPN," kata juru bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya.
Baca Juga
Pekan Ini, KPK Jadwalkan Periksa Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Terkait Suap HGB Summarrecon
Budi menyatakan, pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari proses penyidikan untuk mendalami informasi dan keterangan yang dibutuhkan penyidik guna membuat terang konstruksi perkara. KPK memastikan seluruh proses penyidikan dilakukan secara profesional, berdasarkan alat bukti dan ketentuan peraturan perundang-undangan, dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta hak-hak hukum setiap pihak.
"KPK meyakini Saudara NW akan hadir memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik sebagai bentuk kepatuhan dan penghormatan terhadap proses hukum yang sedang berjalan," katanya.
Sebelumnya, Ketua KPK Setyo Budiyanto memastikan tim penyidik telah melayangkan surat panggilan pemeriksaan terhadap Menteri ATR/BPN Nusron Wahid terkait kasus dugaan korupsi pengurusan HGB Summarecon Bogor dan layanan pertanahan di Kementerian ATR/BPN.
Setyo Budiyanto mengungkapkan, surat panggilan terhadap Nusron Wahid telah dikirimkan oleh tim penyidik pada pekan lalu. KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap Nusron pada pekan ini.
“Setahu saya penyidik sudah mengajukan surat panggilan, kalau tidak salah waktunya minggu ini ya. Tapi nanti didetailkan lebih tepatnya atau harinya kapan,” kata Setyo seusai peluncuran Indeks Integritas Pendidikan Tahun 2026, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (6/10/2026).
Baca Juga
Yusril: Pemerintah Serahkan ke KPK untuk Periksa Nusron Wahid
Diberitakan, KPK menjerat delapan orang sebagai tersangka dari rangkaian OTT pada Senin (14/9/2026). Mereka yakni, Ketua DPP Partai Golkar Fahd A Rafiq, mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, serta dua orang lainnya, yakni Erwin dan Muhammad Fakhri. Keempat orang itu disebut merupakan orang kepercayaan Menteri ATR/ BPN yang juga Ketua DPP Partai Golkar Nusron Wahid.
Selain empat orang yang disebut kepercayaan Nusron Wahid itu, KPK juga menjerat Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor Sontang Coin Manurung, Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi, Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri, serta pihak swasta Rizal Pahlevi.
Dalam OTT itu, KPK menyita uang tunai sebanyak Rp 106,3 miliar. Uang itu diduga dikumpulkan empat orang kepercayaan Nusron Wahid dalam pengurusan HGB Summarecon Agung Tbk (SMRA) di Bogor, serta penerimaan lain terkait jual beli jabatan di Kementerian ATR/ BPN dan layanan pertanahan lainnya.
