Absen Panggilan Pertama, KPK Minta Nusron Wahid Kooperatif di Pemeriksaan Berikutnya
JAKARTA, investortrust.id — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid untuk kooperatif dengan memenuhi panggilan pemeriksaan terkait kasus dugaan suap pengurusan HGB Summarecon Bogor dan dugaan korupsi layanan pertanahan lainnya di Kementerian ATR/ BPN. Hal itu disampaikan KPK setelah Nusron mangkir atau tidak memenuhi panggilan pemeriksaan pada hari ini, Rabu (7/10/2026)
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan pentingnya kehadiran pejabat publik dalam proses penegakan hukum sebagai bentuk keteladanan bagi masyarakat.Dikatakan, memenuhi panggilan pemeriksaan aparat penegak hukum merupakan
“Kami meyakini Saudara NW akan kooperatif dan hadir dalam penjadwalan pemeriksaan berikutnya. Karena ini adalah keteladanan seorang pejabat publik untuk patuh dan hormat terhadap proses hukum yang sedang berjalan,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (7/10/2026).
Baca Juga
Budi menjelaskan penyidik sangat membutuhkan keterangan dari Nusron untuk mengonfirmasi sejumlah barang bukti sekaligus memperjelas peran serta hubungan para pihak yang terlibat dalam perkara ini.
“Dalam proses penyidikan perkara ini memang dibutuhkan keterangan-keterangan dari para saksi ataupun pihak-pihak terkait untuk menjelaskan bagaimana konstruksi utuh dari perkara ini, termasuk peran dari para pihak, sehingga penyidikan bisa berjalan efektif,” lanjutnya.
Terkait tanggal pasti pemanggilan ulang Nusron Wahid, KPK menyatakan tim penyidik saat ini tengah berkoordinasi untuk menentukan jadwal pemeriksaan baru. Budi memastikan pihaknya akan menyampaikan informasi terbaru begitu jadwal telah ditetapkan.
“Tentunya penyidik akan melakukan koordinasi dan penjadwalan ulang guna pemeriksaan terhadap yang bersangkutan. Untuk jadwal ulang pemeriksaannya nanti kami akan update,” kata Budi.
Baca Juga
Lembaga antirasuah tersebut berharap pemeriksaan dapat terlaksana secepat mungkin demi efisiensi penanganan kasus dugaan korupsi yang tengah menjadi perhatian publik ini.
“Tentunya penyidik juga berharap dapat dilakukan secepatnya karena semua masyarakat menginginkan proses hukum, khususnya terhadap dugaan tindak pidana korupsi, dapat dilakukan seefektif mungkin,” tegas Budi.
