Absen dari Pemeriksaan, Nusron Wahid Dinilai Ketua KPK Kurang Bisa Atur Waktu
JAKARTA, investortrust.id - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto menyoroti alasan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid tidak memenuhi panggilan pemeriksaan pada Rabu (7/10/2026). Setyo menilai Nusron Wahid tidak bisa mengatur waktu.
Tim penyidik KPK diketahui menjadwalkan memeriksa Nusron Wahid sebagai saksi kasus dugaan suap pengurusan HGB Summarecon Bogor dan dugaan korupsi terkait layanan pertanahan di Kementerian ATR/BPN. Namun, Nusron mangkir atau tidak menghadiri pemeriksaan dengan alasan adanya agenda internal Kementerian ATR/BPN.
Baca Juga
Absen Panggilan Pertama, Nusron Wahid Diminta KPK Kooperatif di Pemeriksaan Berikutnya
Setyo menekankan, surat pemanggilan pemeriksaan terhadap Nusron Wahid telah dilayangkan tim penyidik sejak awal pekan lalu. Hal itu dilakukan agar Nusron Wahid dapat mengatur waktu untuk menghadiri pemeriksaan.
"Penyidik sudah kirim panggilan sejak awal minggu lalu. Jadi kalau alasan sudah ada terjadwal kegiatan di Kementerian, sepertinya dengan toleransi waktu beda minggu, kurang bisa atur waktu," kata Setyo kepada wartawan, Kamis (8/10/2026).
Apalagi, kata Setyo, Nusron Wahid sebelumnya berkomitmen untuk menghormati proses hukum yang dilakukan KPK terkait penanganan kasus korupsi di Kementerian ATR/BPN. Setyo berharap Nusron memenuhi komitmennya tersebut dengan menghadiri pemanggilan berikutnya.
"Menteri ini kan pernah menyatakan di media, hari Jumat, 18 September bahwa akan menghormati apa yang diproses oleh aparat penegak hukum, dalam hal ini KPK serta mengikuti dan akan membantu proses yang ada. KPK berharap yang bersangkutan komitmen," katanya.
.
Sebelumnya, KPK mengingatkan Nusron Wahid untuk kooperatif dengan memenuhi panggilan pemeriksaan terkait kasus dugaan suap pengurusan HGB Summarecon Bogor dan dugaan korupsi layanan pertanahan lainnya di Kementerian ATR/ BPN. Hal itu disampaikan KPK setelah Nusron mangkir atau tidak memenuhi panggilan pemeriksaan pada hari ini, Rabu (7/10/2026)
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan pentingnya kehadiran pejabat publik dalam proses penegakan hukum sebagai bentuk keteladanan bagi masyarakat.Dikatakan, memenuhi panggilan pemeriksaan aparat penegak hukum merupakan
“Kami meyakini Saudara NW (Nusron Wahid) akan kooperatif dan hadir dalam penjadwalan pemeriksaan berikutnya. Karena ini adalah keteladanan seorang pejabat publik untuk patuh dan hormat terhadap proses hukum yang sedang berjalan,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (7/10/2026).
Baca Juga
Diberitakan, KPK menjerat delapan orang sebagai tersangka dari rangkaian OTT pada Senin (14/9/2026). Mereka yakni, Ketua DPP Partai Golkar Fahd A Rafiq, mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, serta dua orang lainnya, yakni Erwin dan Muhammad Fakhri. Keempat orang itu disebut merupakan orang kepercayaan Menteri ATR/ BPN yang juga Ketua DPP Partai Golkar Nusron Wahid.
Selain empat orang yang disebut kepercayaan Nusron Wahid itu, KPK juga menjerat Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor Sontang Coin Manurung, Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi, Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri, serta pihak swasta Rizal Pahlevi.
Dalam OTT itu, KPK menyita uang tunai sebanyak Rp 106,3 miliar. Uang itu diduga dikumpulkan empat orang kepercayaan Nusron Wahid dalam pengurusan HGB Summarecon Agung Tbk (SMRA) di Bogor, serta penerimaan lain terkait jual beli jabatan di Kementerian ATR/ BPN dan layanan pertanahan lainnya.
