Resmi Disahkan DPR, Ini 15 Kabupaten/Kota di Kalimantan yang Memiliki Dasar Hukum Baru
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id — Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyetujui 15 Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kabupaten/Kota yang tersebar di tiga provinsi di Kalimantan untuk disahkan menjadi Undang-Undang. Keputusan ini diambil dalam Rapat Paripurna DPR RI Pembicaraan Tingkat II/Pengambilan Keputusan yang digelar di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (22/9/2026).
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menyambut baik pengesahan tersebut. Ia menegaskan bahwa pembaharuan regulasi ini sangat penting untuk memperkuat kepastian hukum dalam tata kelola dan penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Mendagri Tito menjelaskan bahwa pembaruan dasar hukum 15 kabupaten/kota ini diperlukan untuk menyesuaikan landasan konstitusionalnya dengan UUD 1945. Pasalnya, sejumlah daerah di wilayah tersebut masih menggunakan undang-undang pembentukan lama yang berbasis pada UUD Republik Indonesia Serikat (UUD RIS) 1949 maupun UUD Sementara (UUDS) 1950.
"Guna mendapatkan kepastian hukum tanpa polemik dan sekaligus juga menjadi dasar hukum bagi seluruh regulasi turunan di bawahnya, termasuk peraturan daerah (perda)," ujar Tito dalam keterangannya usai Rapat Paripurna.
Selain menyelaraskan konstitusi, pembaharuan regulasi ini memuat penyesuaian tata ruang dan kewilayahan terkini, seperti mempertegas batas wilayah pasca-pemekaran (Daerah Otonomi Baru/DOB) serta penetapan kedudukan ibu kota kabupaten.
Baca Juga
Realisasi Anggaran Kemendagri Tembus 63,54%, Tito Paparkan Capaian Pemulihan Bencana hingga Inflasi
Tak hanya itu, UU baru ini juga secara khusus mencantumkan karakteristik dan kekhasan wilayah masing-masing daerah. Menurut Tito, hal tersebut merupakan bentuk pengakuan negara atas keberagaman Nusantara.
"Pencantuman karakteristik wilayah ini menjadi indikator pengakuan negara terhadap karakteristik masing-masing daerah, sekaligus penekanan bahwa Indonesia adalah negara plural dan multikultur yang tetap terintegrasi dalam bingkai NKRI," tuturnya.
Penyusunan 15 RUU ini mengadopsi substansi dari 20 UU Provinsi dan 142 UU Kabupaten/Kota yang sebelumnya telah disahkan pada rentang tahun 2022 hingga 2025 sebagai bagian dari agenda pembaruan hukum daerah.
Sebanyak 15 kabupaten dan kota yang kini resmi memiliki landasan hukum baru tersebut tersebar di tiga provinsi utama di Pulau Kalimantan. Di Provinsi Kalimantan Barat, pembaharuan ini mencakup tujuh daerah, yaitu Kabupaten Kapuas Hulu, Kabupaten Sintang, Kabupaten Mempawah, Kabupaten Sambas, Kabupaten Sanggau, Kabupaten Ketapang, serta Kota Pontianak.
Sementara itu, untuk wilayah Kalimantan Tengah terdapat lima daerah yang disahkan dasar hukum barunya, mencakup Kabupaten Kapuas, Kabupaten Barito Utara, Kabupaten Barito Selatan, Kabupaten Kotawaringin Timur, dan Kabupaten Kotawaringin Barat. Adapun tiga daerah sisanya berada di Provinsi Kalimantan Selatan, yaitu Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kabupaten Hulu Sungai Selatan, serta Kabupaten Hulu Sungai Tengah.
Dengan disahkannya undang-undang ini, pemerintah berharap penyelenggaraan pemerintahan di daerah-daerah tersebut memiliki pijakan hukum yang kian kokoh dalam melayani masyarakat.
