Pembahasan Rampung, RUU Satu Data Indonesia Disahkan di Paripurna DPR Besok
JAKARTA, Investortrust.id - Badan Legislasi (Baleg) DPR bersama pemerintah menyepakati RUU Satu Data Indonesia (SDI) dibawa ke rapat paripurna. RUU tersebut dijadwalkan disahkan menjadi undang-undang pada Selasa (6/10/2026) besok.
Kesepakatan diambil dalam rapat kerja pengambilan keputusan RUU SDI di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (5/10/2026).
Ketua Panja RUU SDI, Sturman Panjaitan mengatakan RUU Satu Data Indonesia terdiri dari 20 bab dan 141 pasal.
Baca Juga
RUU Satu Data Disahkan Minggu Depan, Penyelenggara Langsung di Bawah Presiden
“Rancangan Undang-Undang SDI merupakan usul inisiatif DPR RI sehingga dalam pembicaraan tingkat satu, daftar inventarisasi masalah (DIM) diajukan oleh pemerintah. Adapun jumlah DIM yang disampaikan pemerintah sebanyak 1.338 DIM batang tubuh dan 829 DIM penjelasan,” kata Sturman.
Salah satu materi utama RUU SDI adalah pengaturan data dasar nasional (DDN) yang dikuasai negara. DDN akan menjadi rujukan perencanaan pembangunan, kebijakan fiskal, penganggaran, distribusi bantuan sosial, hingga kebutuhan strategis nasional.
DDN akan dibagi dalam enam kluster dengan klasifikasi data terbuka, terbatas, dan tertutup. Akses dan transfer data tertutup ke luar yurisdiksi Indonesia wajib mendapat persetujuan DPR.
“Pengaturan penggunaan data dan pengendalian akses data, termasuk pengenaan biaya atas akses data terbatas sebagai penerimaan negara bukan pajak serta akses dan transfer data keluar yurisdiksi Indonesia yang wajib mendapatkan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat dalam hal data tertutup,” ujar Sturman.
RUU SDI juga mengatur pembentukan penyelenggara SDI yang bertanggung jawab kepada presiden. Lembaga tersebut menggantikan Badan Satu Data Indonesia dan mengoordinasikan pembina, produsen, serta wali data.
Di sisi teknologi, RUU SDI mengatur pemanfaatan teknologi digital, blockchain, dan kecerdasan artifisial (AI).
“Pengaturan infrastruktur SDI dan manajemen risiko, termasuk pemanfaatan teknologi digital, blockchain, dan kecerdasan artifisial (artificial intelligence) yang menjamin kedaulatan data nasional, keterpelacakan, dan pengawasan manusia,” kata Sturman.
Baca Juga
Tok! Baleg Sepakati RUU Satu Data Indonesia, Siap Dibawa ke Paripurna DPR
RUU SDI juga mengatur interoperabilitas data tanpa memusatkan fisik basis data. Kepemilikan, penguasaan, dan tanggung jawab pengelolaan data tetap berada pada produsen data.
