DPR Kebut Pembahasan RUU Keamanan Siber hingga RUU Perampasan Aset
JAKARTA, investortrust.id – Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad membeberkan empat agenda legislasi yang akan menjadi perhatian DPR RI pada Masa Persidangan II Tahun Sidang 2026–2027. Keemat agenda legislasi itu, yakni Rancangan Undang-Undang (RUU) Keamanan dan Ketahanan Siber, RUU Masyarakat Adat, RUU Administrasi Kependudukan, serta RUU Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Lainnya.
“Pada masa persidangan yang akan datang, terdapat empat agenda penting yang perlu kita kerjakan secara cermat dan saling terhubung,” ungkap Dasco dalam pernyataannya, Rabu (28/10/2026).
Baca Juga
Komisi III Bentuk Panja RUU Perampasan Aset, Diketuai Habiburokhman
Dasco menegaskan pembahasan RUU Keamanan dan Ketahanan Siber harus memperkuat ketahanan infrastruktur digital sekaligus menjamin pelindungan hak masyarakat.
“RUU Keamanan dan Ketahanan Cyber harus memperkuat daya tahan infrastruktur digital dengan pembagian kewenangan yang jelas dan pengawasan yang menjamin privasi, kebebasan berekspresi, serta batas peran aparat di ruang sipil,” tegasnya.
Sementara itu, RUU Perampasan Aset diarahkan untuk memperkuat upaya negara dalam memulihkan hasil tindak pidana dengan tetap menjamin proses hukum yang adil dan perlindungan hak pihak terkait.
Baca Juga
Pemerintah Ajukan RUU Keamanan Siber, Ini 10 Poin Utama yang Diatur
“Pengaturan tentang pembuktian, kontrol pengadilan, dan perlindungan pihak ketiga yang beritikad baik, harus terang agar ketegasan tidak berubah menjadi kesewenang-wenangan,” tegasnya.
