DPR Bantah Tolak RUU Perampasan Aset, Sebut Pembahasan Justru Sedang Gaspol
JAKARTA, investortrust.id — Ketua Komisi III DPR Habiburokhman meluruskan informasi keliru yang beredar di media sosial dan sejumlah pemberitaan terkait sikap parlemen terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana. Ia menegaskan narasi yang menyebut DPR menolak RUU merupakan hoaks dan tidak sesuai dengan fakta legislasi yang berjalan.
Sebaliknya, Habiburokhman menyatakan Komisi III justru sedang mempercepat pembahasan substansi regulasi ini melalui serangkaian rapat dengar pendapat umum (RDPU) yang intensif selama tiga masa sidang terakhir.
"Jadi tidak benar kalau ada hoaks di media massa, ada meme juga yang kebanyakan berasal dari akun anonim yang mengatakan DPR menolak pengesahan RUU Perampasan Aset. Faktanya, sudah tiga masa sidang ini kita terus gaspol menggelar RDPU," ujar Habiburokhman dalam keterangan video yang dikutip Senin (13/7/2026).
Baca Juga
Yusril Tegaskan Perampasan Aset Tanpa Pemidanaan Jadi Kunci dalam Penanganan Kejahatan Siber
Politikus Partai Gerindra ini juga memastikan RUU Perampasan Aset tetap masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2026.
Menghimpun Masukan Pakar demi Mitigasi Risiko Hukum
Menurut Habiburokhman, kehati-hatian dalam pembahasan ini sangat diperlukan karena RUU Perampasan Aset merupakan regulasi yang sepenuhnya baru dalam sistem hukum Indonesia. DPR ingin memastikan undang-undang yang dilahirkan memiliki kepastian hukum dan tidak menimbulkan celah persoalan baru saat diimplementasikan.
Dalam serangkaian RDPU yang digelar, Komisi III melibatkan puluhan narasumber dari berbagai kalangan, mulai dari akademisi, mantan pimpinan lembaga penegak hukum, organisasi advokat, hingga aktivis antikorupsi. Dari diskusi tersebut, mayoritas pakar menyepakati bahwa Indonesia membutuhkan instrumen hukum ini, namun dengan catatan penting mengenai perlindungan hak asasi manusia (HAM).
Pakar hukum pidana Hibnu Nugroho menekankan pentingnya optimalisasi pengembalian keuangan negara tanpa mengabaikan prinsip perlindungan terhadap pihak ketiga yang beriktikad baik. Ia mengingatkan jangan sampai muncul sentimen negatif atau suudzon negara terhadap masyarakat, seolah-olah setiap orang yang memiliki kekayaan langsung dianggap bermasalah karena hal tersebut berpotensi melanggar HAM.
Sementara itu, pakar hukum Muhammad Rullyandi mengingatkan perluasan kewenangan negara dalam memblokir, menyita, hingga merampas aset harus tetap tunduk pada prinsip due process of law. Menurutnya, mekanisme non-conviction based (NCB) asset forfeiture atau perampasan aset tanpa pemidanaan memang dapat diterapkan. Namun, penerapannya harus dibatasi pada keadaan tertentu dan wajib diawasi secara ketat oleh pengadilan demi mencegah penyalahgunaan wewenang.
Fokus pada Pemulihan Aset (Asset Recovery)
Pandangan mendasar juga datang dari mantan Pimpinan KPK, Chandra M. Hamzah. Ia menegaskan RUU Perampasan Aset harus diposisikan sebagai instrumen pemulihan kerugian ekonomi akibat kejahatan (crime should not pay), bukan sekadar instrumen penghukuman badan.
Baca Juga
"Apakah perampasan aset mensyaratkan atau terkait dengan adanya tindak pidana asal? Jadi, ini pertanyaan yang sangat mendasar, jangan ujug-ujug aset orang dirampas tetapi tidak ada deliknya," kata Chandra.
Ia menambahkan, mekanisme perampasan aset tanpa pemidanaan (NCB) idealnya hanya layak diterapkan pada kondisi darurat tertentu, seperti ketika pelaku telah meninggal dunia, melarikan diri, atau tidak dapat dihadirkan di persidangan. Hal senada didukung oleh organisasi Permahi yang meminta agar regulasi ini tetap mengedepankan akuntabilitas, proporsionalitas, dan kontrol yudisial.
