Pemerintah dan DPR Sepakati RUU 15 Kabupaten/Kota Dibawa ke Rapat Paripurna
JAKARTA, investortrust.id — Pemerintah dan DPR menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang 15 Kabupaten/Kota untuk dilanjutkan ke pembicaraan tingkat II dalam rapat paripurna DPR. Kesepakatan tersebut diambil dalam rapat kerja pembicaraan tingkat I yang berlangsung di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (21/9/2026).
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian, yang hadir mewakili pemerintah, menegaskan kesiapan pemerintah untuk membawa hasil pembahasan tersebut ke tahap akhir pengesahan.
"Selanjutnya pemerintah menyatakan setuju untuk dilanjutkan pada pembicaraan selanjutnya, yaitu Pembicaraan tingkat II dalam sidang paripurna DPR RI," kata Tito dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR.
Baca Juga
Baleg DPR Setujui RUU Reforma Agraria Dibawa ke Rapat Paripurna untuk Disahkan
RUU ini mencakup penataan undang-undang pembentukan kabupaten/kota yang tersebar di tiga provinsi, yakni Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Selatan. Dalam pembahasannya, pemerintah dan Komisi II DPR membatasi fokus pada tiga krusial: dasar hukum, penataan kewilayahan, serta karakteristik daerah. Langkah ini diambil untuk menjaga efisiensi pembahasan agar tidak meluas ke isu lain.
Selain itu, tim perumus dan tim sinkronisasi juga menyepakati penyelesaian dinamika terkait penetapan ibu kota kabupaten. Kesepakatan menetapkan bahwa kedudukan ibu kota kabupaten kini dicantumkan secara spesifik pada satu kecamatan, bukan lagi tersebar di beberapa lokasi.
Baca Juga
Tito mengapresiasi kerja sama antara pimpinan dan anggota Komisi II DPR, panitia kerja, Komite I DPD, serta kementerian/lembaga terkait. Menurutnya, pembaruan regulasi ini sangat penting untuk memperkuat landasan hukum serta memberikan kepastian tata kelola pemerintahan daerah.
"Pemerintah percaya bahwa inisiatif yang telah diambil DPR RI akan memperkuat pelaksanaan pemerintahan di daerah, termasuk juga kepastian atas dasar hukum," tegas mantan Kapolri tersebut.
