Baleg Sepakati RUU Penyiaran Jadi Inisiatif DPR, Siap Dibawa ke Paripurna
JAKARTA, investortrust.id — Badan Legislasi (Baleg) DPR resmi menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (RUU Penyiaran) menjadi RUU usul inisiatif DPR. Keputusan ini membawa draf regulasi penyiaran terbaru tersebut ke tingkat pengesahan rapat paripurna DPR sebelum dibahas bersama pemerintah.
Persetujuan diambil setelah seluruh fraksi menyerahkan pandangan mini secara tertulis kepada pimpinan Baleg DPR atas RUU yang diusulkan oleh Komisi I DPR tersebut.
"Kini tiba saatnya kami menanyakan kepada Anggota Baleg, apakah RUU Usul Inisiatif Komisi I DPR RI tentang Perubahan Ketiga Atas UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, dapat disetujui menjadi RUU Usul DPR RI?" ujar Ketua Baleg DPR Bob Hasan saat memimpin rapat, Senin (31/8/2026).
Baca Juga
Bob menjelaskan Baleg bersama Komisi I DPR telah melakukan harmonisasi dan sinkronisasi draf RUU Penyiaran. Fokus pembahasan mendasar mencakup penataan konten hingga regulasi platform digital guna memastikan kualitas informasi bagi publik tetap terjaga.
"Persetujuan RUU Penyiaran ini patut diapresiasi, karena pada saat pembahasan Komisi I sangat menguasai persoalan yang ada," kata Bob.
Pada kesempatan yang sama, Wakil Ketua Komisi I DPR Dave Akbarshah Fikarno menyambut positif persetujuan Baleg. Ia menekankan penyusunan draf tersebut membutuhkan proses panjang dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan.
"Pembahasan ini tentu tidak mudah, banyak masukan-masukan yang kita serap dari para akademisi dan tenaga ahli," tutur Dave.
Baca Juga
Kadin Dukung Revisi RUU Penyiaran agar Selaras dengan Teknologi Digital
Dalam draf RUU Penyiaran yang disetujui, lembaga penyiaran berlangganan (LPB) dilarang menyiarkan konten yang membahayakan kepentingan bangsa, mengancam pertahanan nasional, serta bertentangan dengan nilai kesusilaan. LPB juga dilarang menyalurkan siaran bernuansa pornografi, sadistis, maupun yang mempertentangkan kelompok masyarakat berdasarkan SARA, jenis kelamin, hingga disabilitas.
Selain itu, draf regulasi ini secara tegas melarang penayangan isi siaran yang menyajikan perilaku lesbian, homoseksual, biseksual, dan transgender (LGBT).
Setelah resmi disahkan sebagai RUU inisiatif DPR dalam rapat paripurna mendatang, proses legislasi akan memasuki tahap pembahasan tingkat I antara DPR bersama perwakilan pemerintah.
