Baleg DPR dan Pemerintah Sepakat RUU DKJ Dibawa ke Rapat Paripurna
JAKARTA, investortrust.id - Badan Legislasi (Baleg) DPR dan pemerintah menyepakati pembahasan Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta atau RUU DKJ dibawa ke rapat paripurna DPR dalam waktu dekat untuk disahkan menjadi undang-undang. Kesepakatan itu tercapai dalam rapat pleno Baleg DPR dengan pemerintah di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (18/3/2024).
“Apakah Rancangan Undang-Undang Provinsi Daerah Khusus Jakarta bisa kita teruskan untuk pengambilan keputusan tingkat II pada sidang paripurna terdekat?” tanya Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas dikutip dari Antara.
Baca Juga
DPR dan Pemerintah Sepakat Pilkada Jakarta Hanya Satu Putaran
Dalam rapat pleno itu, delapan fraksi di Baleg DPR menyatakan setuju terhadap pembahasan lebih lanjut RUU DKJ. Sementara, satu fraksi, yakni PKS menolak RUU DKJ dibawa ke rapat paripurna DPR.
Supratman menyebut kesepakatan tersebut menjadi jawaban dari perdebatan publik terkait dua isu penting dalam RUU DKJ, yakni terkait mekanisme pemilihan gubernur DKJ dan ketua Dewan Kawasan Aglomerasi.
“Dengan demikian perdebatan terkait dengan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta, terutama dua isu penting, yakni terkait dengan proses penunjukan atau pemilihan gubernur DKJ sudah terjawab, yang kedua desas-desus tentang isu politik tentang ketua Dewan Kawasan Aglomerasi juga sudah terjawab dari hasil panja kita hari ini,” katanya.
Dalam rapat pembahasan dengan pemerintah mengenai RUU DKJ, Baleg DPR dan pemerintah sepakat ketua dan anggota Dewan Kawasan Aglomerasi ditunjuk presiden melalui keputusan presiden (keppres). Kemudian, pemilihan gubernur Jakarta disepakati tetap dipilih secara langsung oleh rakyat melalui pemilihan kepala daerah (pilkada) dengan ketentuan perolehan suara lebih dari 50% atau 50% plus satu. Dengan demikian, pilkada Jakarta akan berlangsung satu putaran seperti pilkada daerah lainnya.
Rapat tersebut turut dihadiri Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mewakili pemerintah, dan Wakil Ketua Komite I DPD Sylviana Murni. RUU DKJ yang terdiri atas 12 bab dan 72 pasal itu digulirkan sebagai implikasi dari terbitnya Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara atau UU IKN.
Setelah RUU DKJ disahkan DPR, Presiden Joko Widodo (Jokowi) perlu menerbitkan keputusan presiden (keppres) sebelum ibu kota resmi pindah dari Jakarta ke Ibu Kota Nusantara (IKN).
Baca Juga
Baleg DPR dan Pemerintah Sepakat Gubernur Jakarta Dipilih Lewat Pilkada
Sementara itu, Fraksi PKS menolak RUU DKJ dibawa ke rapat paripurna DPR. Anggota Baleg dari Fraksi PKS, Ansory Siregar menyebut pembahasan RUU DKJ belum melibatkan partisipasi masyarakat yang bermakna atau meaningfull participation. Selain itu, pembahasan RUU DKJ cacat prosedural karena melanggar peraturan pembentukan perundang-undangan.
Menurutnya, RUU DKJ sudah melewati batas waktu yang diperintahkan UU IKN sejak disahkan pada 15 Februari 2022 lalu. Dalam Pasal 41 ayat (2) UU IKN disebutkan RUU DKJ paling lambat disahkan dua tahun setelah UU IKN diundangkan atau 15 Februari 2024.
"Kami Fraksi PKS dengan memohon taufik Allah SWT dengan mengucapkan bismillahirrahmanirrahim menyatakan menolak RUU DKJ," kata Ansory.

