Komisi I DPR RI Sepakati Perubahan Kedua RUU ITE Dibawa ke Rapat Paripurna
JAKARTA, Investortrust.id – Rapat Kerja Komisi I DPR RI dan Pemerintahsepakat bahwa pembahasan perubahan kedua Rancangan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (RUU ITE) dibawa ke Tingkat II di Rapat Paripurna untuk proses pengesahan.
Adapun, sembilan fraksi DPR RI yang menyepakati bersama terkait perubahan kedua atas RUU ITE yang digelar Rabu (22/11/2023) adalah fraksi PDIP (F-PDIP), F-Golkar, F-Gerindra, F-Nasdem, F-PKB, F-Demokrat, F-PKS, F-PAN, F-PPP.
Baca Juga
RUU ITE Segera Disahkan, Komisi I DPR RI akan Laksanakan Raker Besok
“Karena seluruh fraksi di Komisi I DPR RI menyepakati, maka pembahasan perubahan kedua atas RUU ITE akan dilanjutkan ke Tingkat II dalam rapat paripurna DPR RI,” tandas Ketua Komisi I DPR RI, Meutya Viada Hafid dalam Rapat Kerja (Raker) Komisi I DPR RI dengan Pemerintah.
Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Abdul Kharis Almasyhari menyampaikan ada perubahan substansional terhadap perubahan kedua RUU ITE, berikut rinciannya:
1. Pasal 27 ayat 1 mengenai muatan Kesusilaan; ayat 3 mengenai muatan Penghinaan dan Pencemaran Nama Baik; dan ayat 4 mengenai Pemerasan atau Pengancaman (menurut UU no. 1 tahun 2023 tentang KUHP)
2. Pasal 28 ayat 1 mengenai Penyebaran Berita Bohong dan Menyesatkan yang Mengakibatkan Kerugian Konsumen dalam Transaksi Elektronik
3. Pasal 28 ayat 2 mengenai Penyebaran Berita Bohong dan Menyesatkan, serta Perbuatan yang Menimbulkan Rasa Kebencian atau Permusuhan Berdasarkan SARA
4. Pasal 29 mengenai Ancaman atau Menakut-nakuti
5. Pasal 36 mengenai Perbuatan yang Mengakibatkan Kerugian Bagi Orang Lain
6. Pasal 45 mengenai Ancaman Pidana Penjara dan Pidana Denda, serta menambahkan ketentuan mengenai Pengecualian Pengenaan Ketentuan Pidana Atas Pelanggaran Kesusilaan dalam Pasal 27 ayat 1
7. Pasal 45 A mengenai Ancaman Pidana Atas Perbuatan Penyebaran Berita Bohong dan Menyesatkan
“Pada 10 April 2023, jumlah Daftar Inventaris Masalah (DIM) RUU ITE sebanyak 38 DIM, yang terdiri atas usulan yang bersifat tetap 7 DIM, usulan perubahan redaksional 7 DIM, usulan perubahan substansi 24 DIM,” tambah Abdul Kharis. (CR-3)

