Pemerintah Sepakat RUU MK Dibawa ke Sidang Paripurna DPR
JAKARTA, investortrust.id – Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Hadi Tjahjanto menyampaikan pemerintah menerima hasil pembahasan revisi UU Mahkamah Konstitusi (MK) di tingkat panitia kerja (panja). Hal itu disampaikan Hadi saat menghadiri rapat kerja dengan Komisi III DPR yang membahas pengambilan keputusan tingkat I terhadap RUU tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi di gedung DPR, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (13/5/2024).
Hadi menyatakan, pemerintah sepakat membawa RUU MK ke sidang paripurna DPR untuk disahkan.
“Atas nama pemerintah, kami menerima hasil pembahasan RUU di tingkat panitia kerja (panja), yang menjadi dasar pembicaraan atau pengambilan keputusan tingkat I pada hari ini. Pemerintah sepakat untuk dapat meneruskan pembicaraan dan pengambilan keputusan tingkat II terhadap RUU Mahkamah Konstitusi di sidang paripurna DPR,” kata Hadi.
Baca Juga
Menko Hadi meyakini, berbagai poin penting dari revisi UU MK yang telah dibahas bersama-sama, akan semakin memperkokoh dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, serta semakin meneguhkan peran dan fungsi MK sebagai penjaga konstitusi negara atau guardian of the constitution.
“Pemerintah berharap kerja sama yang telah terjalin dengan baik antara DPR RI dan Pemerintah, dapat terus berlangsung, untuk terus mengawal tegaknya negara kesatuan yang kita cintai bersama,” kata Hadi.
Rapat kerja ini dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi III DPR dari Fraksi Partai Golkar Adies Kadir dan Wakil Ketua Komisi III DPR dari Fraksi Partai Gerindra Habiburokhman.
Revisi UU MK sempat menjadi polemik. Salah satu poin yang menjadi polemik adalah aturan peralihan masa jabatan hakim konstitusi 10 tahun dan maksimal pensiun 70 tahun.
Mahfud MD saat menjabat sebagai menko polhukam menyatakan pemerintah belum menyetujui terkait revisi UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang MK karena keberatan atas poin tersebut.
Baca Juga
Mahfud Titip soal Utang BLBI, Pelanggaran HAM, dan Revisi UU MK ke Jokowi
"Itu benar kami belum menyetujui dan secara teknis prosedural belum ada keputusan rapat tingkat satu, rapat tingkat satu itu artinya pemerintah sudah menandatangani bersama seluruh fraksi. Nah waktu itu pemerintah belum menandatangani karena kita masih keberatan terhadap aturan peralihan atau masa jabatan hakim MK 10 tahun dan maksimal pensiun 70 tahun," kata Mahfud dalam konferensi pers di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Senin (4/12/2023).

