Komisi II Sepakat Revisi UU IKN Dibawa ke Sidang Paripurna DPR
JAKARTA, investortrust.id -- Komisi II DPR RI sepakat membawa RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN) untuk disahkan menjadi undang-undang (UU) di Sidang Paripurna.
Sebelum persetujuan tersebut, masing-masing fraksi menyampaikan pendapatnya hingga delapan dari sembilan fraksi menyatakan setuju RUU tersebut dibawa dalam pengambilan keputusan di Rapat Paripurna, kecuali Fraksi PKS.
Mengutip laman dpr.go.id, pengambilan keputusan ini dilakukan dalam Rapat Kerja antara Komisi II DPR RI dengan DPD RI, Kementerian Keuangan, Bappenas, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian ATR BPN, dan Kepala Otorita IKN di Ruang Rapat Komisi II, Gedung Nusantara, DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (19/9/2023).
”Perlu saya review lagi bahwa dari seluruh pandangan, seluruh fraksi dapat menyetujui dan kemudian sepakat untuk melanjutkannya pada tingkat kedua, kecuali dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera. Dari 8 (fraksi), 7 fraksi menyatakan setuju. Saya ingin bertanya dan mohon persetujuan dari Bapak Ibu sekalian. Apakah kita bisa rancangan undang-undang tentang perubahan atas undang-undang nomor 3 tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN) ini?,” tanya Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia yang dijawab ’setuju’ oleh seluruh peserta rapat.
Ketua Panja Pembahasan Revisi UU IKN Junimart Girsang menyampaikan, panitia kerja (Panja) DPR dan pemerintah menyepakati secara bersama untuk menyetujui isu pokok perubahan beserta daftar inventarisasi masalah (DIM) dalam RUU IKN. Diantaranya kluster terkait pertanahan, kluster terkait pengelolaan keuangan, kluster tentang tata ruang, dan kluster tentang jaminan keberlanjutan.
Baca Juga
Otorita IKN dan Bappenas Kembali Gelar Konsultasi Publik Perubahan UU IKN
Dalam proses pembahasan, sebanyak 20 daftar inventarisasi masalah (DIM) tidak berubah, 13 DIM perubahan redaksional, semua fraksi sama terhadap 109 DIM, kecuali fraksi partai Demokrat yang meminta penjelasan. Serta 80 DIM substansi yang dibahas bersama dalam revisi UU IKN.
Adapun beberapa ketentuan yang diubah diantaranya ketentuan ayat 1, ayat 2, dan ayat 3 pasal 6 diubah dan ditambahkan satu ayat yakni ayat (6). Ketentuan ayat 1, ayat 2, dan ayat 3 pasal 12 diubah dan ditambahkan dua ayat, yaitu ayat 4 dan ayat 5. Ketentuan pasal 15 ditambah 7 ayat. Yaitu ayat 5, ayat 6, ayat 7, ayat 8, ayat 9, ayat 10, dan ayat 11.
Kemudian, diantara pasal 15 dan pasal 16, disisipkan satu pasal yaitu pasal 15A. Diantara pasal 16 dan pasal 17, disisipkan satu pasal yaitu pasal 16A. Ketentuan pasal 23 diubah, ketentuan pasal 24 diubah. Diantara pasal 24 dan pasal 25, disisipkan dua pasal yaitu pasal 24A dan pasal 24B.
Baca Juga
Selain itu, ketentuan pasal 25, pasal 26, pasal 32 diubah, dan ketentuan pasal 36 diubah.Lalu, diantara pasal 36 dan pasal 37, disisipkan dua pasal yakni pasal 36A dan pasal 36B. Ketentuan mengenai luas dan batas wilayah diubah.
Junimart menyebut, pada 18 September 2023, Panja RUU Perubahan atas UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara telah melakukan finalisasi hasil pembahasan terhadap RUU tersebut. Serta telah menghasilkan draf final RUU tersebut untuk dilaporkan ke rapat kerja tingkat I.

