Komisi XI DPR dan Pemerintah Sepakati RUU PFII Dibawa ke Rapat Paripurna
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Komisi XI DPR RI bersama Pemerintah secara resmi menyepakati Rancangan Undang-Undang tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia (RUU PFII) untuk dibawakan ke pembicaraan Tingkat II. Pengesahan RUU yang telah dirancang oleh Panitia Kerja (Panja) sejak 6 Juli 2026 ini dijadwalkan berlangsung pada Rapat Paripurna DPR RI, Selasa (21/7/2026).
Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun mengetuk palu persetujuan dalam rapat kerja bersama jajaran pimpinan kementerian di Komisi XI DPR, Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (20/7/2026).
"Untuk selanjutnya dibawa ke pembicaraan tingkat dua dalam rapat paripurna DPR yang Insyaallah diselenggarakan besok," ujar Misbakhun usai delapan atau semua fraksi DPR di Komisi XI DPR menyetujui hasil pembahasan RUU PFII yang berlangsung kurang dalam 20 hari tersebut.
Pengambilan keputusan tingkat I ini turut dihadiri oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa beserta jajaran, serta perwakilan dari Kementerian Hukum, Kementerian Sekretariat Negara, hingga Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM.
Pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia (RUU PFII) merupakan langkah nyata dalam menjalankan amanat Pasal 248A UU No. 4/2026 tentang Perubahan Atas UU No. 4/2023 tentang Penguatan dan Pengembangan Sektor Keuangan (P2SK). Aturan tersebut menegaskan bahwa tata kelola Pusat Finansial Internasional Indonesia wajib memiliki payung hukum khusus dalam bentuk undang-undang, yang diterbitkan paling lambat tiga bulan setelah perubahan UU P2SK diundangkan.
Wakil Ketua Komisi XI DPR sekaligus Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU PFII Mohamad Hekal menjelaskan keterlibatan awal Komisi XI dalam mengawal draf hukum ini.
Baca Juga
Misbakhun: Pengawas Lembaga jasa Keuangan di PFII Bukan OJK, Tapi Dewan Pertimbangan
"Komisi XI mulai melakukan pembahasan RUU tentang PFII pada tanggal 2 Juli 2026 dengan menyelenggarakan rapat kerja bersama perwakilan pemerintah," ungkap Hekal.
Setelah menyepakati pembahasan tingkat lanjut dan membentuk Panja, Komisi XI bergerak cepat menggelar meaningful participation melalui Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) pada 6, 8, dan 9 Juli 2026. Agenda ini dimanfaatkan untuk menjaring aspirasi dari beragam pemangku kepentingan, mulai dari kalangan akademisi, kementerian/lembaga terkait, otoritas sektor keuangan, himpunan perbankan, hingga asosiasi profesi.
Di saat yang bersamaan, Panja menggelar rapat maraton selama enam hari, yaitu pada tanggal 8, 9, 13, 14, 15, dan 16 Juli 2026.
Meskipun draf awal RUU PFII dari pemerintah hanya memuat 7 bab dan 53 pasal, dinamika pembahasan berlangsung sangat mendalam. Panja harus mengolah 503 Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang diajukan fraksi-fraksi DPR, terdiri dari 367 DIM batang tubuh dan 136 DIM bagian penjelasan.
Melalui proses pembahasan di tingkat Panja, disepakati rincian perlakuan DIM sebagai berikut:
Tetap: 157 DIM (batang tubuh) dan 93 DIM (penjelasan).
Perubahan Redaksional: 53 DIM (batang tubuh) dan 12 DIM (penjelasan).
Baca Juga
Perubahan Substansi: 93 DIM (batang tubuh) dan 6 DIM (penjelasan).
Penambahan Substansi: 59 DIM (batang tubuh) dan 23 DIM (penjelasan).
Dihapus: 5 DIM (batang tubuh) dan 2 DIM (penjelasan).
Pendalaman dari seluruh poin ini diteruskan ke Tim Perumus (Timus) serta Tim Sinkronisasi (Timsin) dari tanggal 17 hingga 19 Juli 2026. Hasilnya disempurnakan kembali dalam rapat Panja pada Senin (20/7/2026) pagi.
"Berdasarkan hasil kerja Panja serta Tim Perumus dan Tim Sinkronisasi, telah tersusun draf RUU tentang PFII yang secara sistematis disusun dalam 10 bab dan 73 pasal," jelas Hekal.
Politisi dari Fraksi Partai Gerindra tersebut optimistis bahwa hadirnya RUU PFII akan memberikan dampak positif yang signifikan bagi perekonomian nasional, meluasnya lapangan kerja, serta terwujudnya pemerataan pembangunan yang berkelanjutan.
"Sekaligus mendorong pendalaman dan diversifikasi perekonomian nasional sebagai bentuk kontribusi efektif terhadap sektor keuangan guna mewujudkan kesejahteraan rakyat," tuturnya.
