Baleg DPR Setujui RUU Reforma Agraria Dibawa ke Rapat Paripurna untuk Disahkan
JAKARTA, investortrust.id - Badan Legislasi (Baleg) DPR menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengaturan Reforma Agraria atau RUU Reforma Agraria dibawa ke tingkat selanjutnya, yakni rapat paripurna DPR untuk disahkan menjadi undang-undang.
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco yang memimpin rapat mengambil keputusan tersebut setelah semua anggota Baleg DPR menyetujui dan seluruh fraksi partai politik pun menyampaikan pandangannya masing-masing.
"Kami meminta persetujuan rapat apabila hasil pembahasan RUU tentang pengaturan reforma agraria dapat diproses lebih lanjut sesuai peraturan perundang-undangan," kata Dasco yang kemudian disetujui oleh peserta rapat di kompleks parlemen, Jakarta dikutip dari Antara.
Baca Juga
Sementara itu, Ketua Panitia Kerja (Panja) Baleg DPR Ahmad Iman Sukri menjelaskan RUU Reforma Agraria secara keseluruhan terdiri dari 14 bab dan memuat 53 pasal. Dari pembahasan-pembahasan yang telah dilakukan sebelumnya, Ahmad Iman Sukri menilai pemerintah dan DPR memiliki pandangan yang sama soal kepedulian dan perhatian serius terhadap penyelesaian konflik agraria melalui percepatan reforma agraria.
Substansi yang diatur dalam RUU itu yakni, pengaturan penyelenggaraan reforma agraria melalui hak menguasai negara untuk menjamin pemenuhan, pemulihan, dan pengakuan hak rakyat atas tanah dan sumber agraria lainnya, serta memprioritaskan pemanfaatannya bagi subjek reforma agraria.
Kemudian, RUU Reforma Agraria juga mengatur objek dan subjek reforma agraria termasuk tanah yang berasal dari penyelesaian konflik maupun nonkonflik, serta kelompok penerima yang diprioritaskan, seperti petani, penggarap, buruh tani, nelayan, masyarakat adat, perempuan, dan masyarakat miskin.
RUU itu juga mengamanatkan pembentukan lembaga penyelenggara reforma agraria yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada presiden dengan kewenangan perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, serta penyelesaian konflik agraria.
Baca Juga
DPR Setujui RUU Reforma Agraria, BRAN Bakal di Bawah Presiden
Selain pembentukan lembaga, RUU itu juga mengatur pembentukan dewan pengawas untuk menjamin transparansi, partisipasi, akuntabilitas, dan efektivitas penyelenggaraan reforma agraria. RUU itu juga mengatur mekanisme penyelesaian konflik secara efektif, transparan, dan berkeadilan dengan mengutamakan musyawarah, pemulihan hubungan sosial, kepastian hukum serta pemulihan hak masyarakat.
"Rapat Panja berlangsung perdebatan yang konstruktif sehingga pada akhirnya dapat menghasilkan kesepakatan rumusan norma yang diharapkan mampu menjadi solusi dalam menghadapi permasalahan dan konflik terkait penyelenggaraan reforma agraria," kata Iman Sukri.
