Pendampingan Usaha Reforma Agraria Naik 26%, Jangkau 35.500 KK
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mencatat sebanyak 35.500 kepala keluarga (KK) menerima fasilitas pendampingan usaha melalui program Reforma Agraria pada periode Oktober 2025-Oktober 2026. Jumlah tersebut meningkat 26% dibandingkan periode Oktober 2024-Oktober 2025 yang mencapai 28.100 KK.
Direktur Jenderal Penataan Agraria Kementerian ATR/BPN, Embun Sari menyatakan, pendampingan usaha merupakan bagian dari upaya pemerintah memastikan tanah yang diterima masyarakat melalui redistribusi tanah dapat dimanfaatkan secara produktif.
Baca Juga
DPR Sahkan RUU Pengaturan Reforma Agraria Jadi Undang-undang
“Fasilitas pendampingan usaha masyarakat meningkat dari 28.100 kepala keluarga (KK) pada periode Oktober 2024-Oktober 2025 menjadi 35.500 KK pada periode Oktober 2025-Oktober 2026,” kata Embun dalam keterangannya, dikutip Jumat (6/11/2026).
Pendampingan usaha ditujukan agar tanah yang diterima masyarakat melalui redistribusi tanah dapat dimanfaatkan secara produktif dan memberikan nilai tambah ekonomi.
Melalui redistribusi tanah yang disertai pemberdayaan ekonomi, Kementerian ATR/BPN berupaya membuka peluang bagi masyarakat untuk mengembangkan usaha dan meningkatkan taraf hidup.
Upaya tersebut menjadi bagian dari pelaksanaan Reforma Agraria agar tanah tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga menjadi modal bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Di era Kepresidenan Prabowo Subianto, Kementerian ATR/BPN juga mendukung penguatan Reforma Agraria melalui Undang-Undang (UU) Pengaturan Reforma Agraria. Penetapan regulasi tersebut bertujuan menjawab kebuntuan yang dihadapi dalam pelaksanaan Reforma Agraria selama ini.
“Disahkannya Undang-Undang tentang Pengaturan Reforma Agraria pada tahun 2026 menjadi landasan hukum penting untuk memperkuat keberpihakan kepada rakyat, khususnya petani gurem, buruh tani, nelayan tradisional, masyarakat adat, dan kelompok ekonomi lemah lainnya,” terang Embun.
Baca Juga
BRAN Targetkan Distribusi 22.000 Ha Lahan dan Tangani 10 Konflik Agraria
Kehadiran UU Pengaturan Reforma Agraria diharapkan mampu mengatasi hambatan sektoral dalam pelaksanaan Reforma Agraria sekaligus memberikan kepastian hukum bagi masyarakat penerima manfaat.
Dengan penguatan landasan hukum tersebut, pelaksanaan Reforma Agraria diharapkan dapat berjalan lebih terintegrasi melalui penataan aset berupa penataan penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah yang berkeadilan.
Selain itu, penataan akses dilakukan melalui pemberdayaan ekonomi dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
