65 Tahun Reforma Agraria, Redistribusi Tanah RI Capai 4,39 Juta Ha
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mencatat redistribusi tanah melalui program Reforma Agraria mencapai 4,39 juta hektare (ha) sejak 1961 hingga 2026.
Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN Ossy Dermawan mengatakan, capaian tersebut merupakan hasil pelaksanaan Reforma Agraria selama 65 tahun di Indonesia.
Selain redistribusi tanah, Kementerian ATR/BPN mencatat sebanyak 11.576 kepala keluarga (KK) yang tersebar di 26 lokasi prioritas Reforma Agraria telah merasakan manfaat penataan aset dan akses hingga 2026.
Baca Juga
Prabowo Lantik Dedi Prasetyo sebagai Kepala Badan Reforma Agraria Nasional, Ini Tugas BRAN
“Capaian ini tentunya menjadi catatan sejarah sebelum Undang-undang Pengaturan Reforma Agraria muncul. Inilah yang telah dilakukan sekuat tenaga oleh Kementerian ATR/BPN, dengan berbagai kompleksitas dan tantangan yang dihadapi,” kata Ossy dalam keterangan resmi, dikutip Jumat (6/11/2026).
Ossy menjelaskan, pelaksanaan Reforma Agraria tidak hanya berfokus pada redistribusi dan legalisasi tanah. Program tersebut juga mencakup penataan akses agar tanah yang dimiliki masyarakat dapat memberikan dampak ekonomi.
“Pertama dengan penataan aset, kedua penataan akses. Bagaimana tanah yang sudah dimiliki oleh rakyat bisa berdampak ekonomi dan berhasil guna,” tuturnya.
Pelaksanaan Reforma Agraria pada tahun ini juga diperkuat dengan hadirnya Undang-Undang tentang Pengaturan Reforma Agraria yang disahkan pada September 2026. Melalui aturan tersebut, dibentuk Badan Reforma Agraria Nasional (BRAN).
Ossy menyambut positif pembentukan BRAN karena persoalan Reforma Agraria dinilai tidak bisa diselesaikan hanya oleh satu kementerian.
“BRAN ini merupakan bukti, persoalan Reforma Agraria tidak bisa hanya diselesaikan oleh satu kementerian (ATR/BPN). Kita menyambut positif kehadiran BRAN ini yang memiliki fungsi dari hulu ke hilir,” ungkapnya.
Dalam pelaksanaannya, Kementerian ATR/BPN tetap menjalankan fungsi administrasi pertanahan, mulai dari survei, pengukuran, pencatatan, penetapan hak atas tanah, hingga pengadaan tanah untuk kepentingan umum.
Baca Juga
Pendampingan Usaha Reforma Agraria Naik 26%, Jangkau 35.500 KK
Kementerian ATR/BPN juga akan mendukung BRAN melalui penyediaan data dan informasi, khususnya data objek yang menjadi kewenangan kementerian, termasuk data konflik agraria yang berkaitan dengan pelaksanaan Reforma Agraria.
“Kami mendukung penyediaan data dan juga informasi kepada BRAN. Khususnya, data objek yang menjadi kewenangan dari Kementerian ATR/BPN, termasuk data-data konflik agraria yang berkaitan dengan pelaksanaan Reforma Agraria,” pungkas Ossy.
