RUU Reforma Agraria Disetujui jadi UU, Pemerintah Janjikan Aturan Turunan Segera Tuntas
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengaturan Reforma Agraria resmi disetujui dan disahkan menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-6 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027, Selasa (22/9/2026).
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mengungkapkan, pengesahan RUU tersebut menjadi tonggak penting dalam pelaksanaan reforma agraria di Indonesia. Regulasi ini sekaligus memperkuat landasan hukum untuk mewujudkan penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah serta sumber daya agraria yang lebih berkeadilan.
“RUU tentang Pengaturan Reforma Agraria ini menjadi tonggak sejarah pelaksanaan reforma agraria di Indonesia sebagai mandat Konstitusi Pasal 33 Ayat 3 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menegaskan bahwa bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat,” ujarnya, dalam rapat paripurna.
Menurut Nusron, reforma agraria juga merupakan bagian dari amanat TAP MPR Nomor IX Tahun 2001 tentang Pembaruan Agraria dan Pengelolaan Sumber Daya Alam. Selain itu, regulasi tersebut memperkuat pelaksanaan fungsi sosial tanah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.
“Tanah dan sumber agraria lainnya merupakan sumber kehidupan dan penghidupan bagi masyarakat. Oleh karena itu, masyarakat menaruh harapan besar agar penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah dan sumber daya agraria lainnya dapat dilaksanakan secara berkeadilan dan berkelanjutan,” katanya.
Nusron menyebut sejumlah tantangan yang masih dihadapi dalam pelaksanaan reforma agraria, antara lain ketimpangan penguasaan dan pemilikan tanah, koordinasi antarlembaga, kebutuhan mekanisme penyelesaian konflik agraria yang lebih efektif, serta penguatan penerapan fungsi sosial atas tanah.
“RUU ini diharapkan dapat memperkuat landasan hukum penyelenggaraan reforma agraria secara nasional, mempercepat penyelesaian berbagai persoalan agraria, serta mendorong terwujudnya pemerataan penguasaan dan pemilikan tanah serta sumber daya agraria untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat,” ucapnya.
Baca Juga
DPR Sahkan RUU Pengaturan Reforma Agraria Jadi Undang-undang
Aturan Turunan
Pemerintah, lanjut Nusron, berkomitmen segera menyelesaikan berbagai peraturan pelaksana yang menjadi amanat atau delegasi dari UU Pengaturan Reforma Agraria. Pemerintah akan menyiapkan Peraturan Pemerintah (PP), antara lain yang mengatur perencanaan, pelaksanaan, monitoring dan evaluasi penyelenggaraan reforma agraria; tata cara penentuan lokasi prioritas reforma agraria; serta tata cara pemindahan status barang milik negara, barang milik daerah, BUMN, dan BUMD.
PP juga akan mengatur mekanisme penyelesaian konflik agraria, pendaftaran dan pengelolaan kepemilikan bersama atas hak milik, penataan dan pengendalian serta pembatasan tanah, penentuan batas minimum dan maksimum penguasaan serta pemilikan tanah, dan partisipasi masyarakat.
Selain PP, pemerintah akan segera menuntaskan Peraturan Presiden (Perpres). Regulasi tersebut mencakup peta jalan reforma agraria; pembentukan tugas, fungsi, wewenang, dan struktur organisasi lembaga penyelenggara reforma agraria; serta pembentukan dewan pengawas.
Perpres juga akan mengatur objek reforma agraria berupa sumber agraria lainnya, serta mekanisme peringatan tertulis, pencabutan, dan pemberian hak kepada pihak lain.
Baca Juga
Serikat Petani Indonesia Tegaskan Koperasi Harus Jadi Pengelola Utama Tanah Objek Reforma Agraria
Sasar Kelompok Rentan
Pemerintah kata Nusron, berharap penguatan landasan hukum reforma agraria dapat semakin dirasakan kelompok masyarakat yang selama ini bergantung pada tanah dan sumber daya agraria untuk kehidupan mereka. Ia menyebut kelompok tersebut antara lain petani gurem, petani penggarap, buruh tani, nelayan tradisional, masyarakat adat, serta kelompok masyarakat rentan dan berpenghasilan rendah.
“Reforma agraria tidak berhenti pada penataan kembali penguasaan dan pemilikan tanah. Reforma agraria harus memastikan tanah dan sumber agraria lainnya menjadi sumber kehidupan, sumber kesejahteraan, dan penopang bagi peningkatan taraf hidup masyarakat secara berkelanjutan,” ujarnya.
