DPR Setujui RUU Reforma Agraria, BRAN Bakal di Bawah Presiden
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengaturan Reforma Agraria menjadi RUU usul inisiatif DPR. Dalam aturan tersebut, DPR mengusulkan pembentukan Badan Reforma Agraria Nasional (BRAN) yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.
Persetujuan tersebut diambil dalam Rapat Paripurna ke-5 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027 yang dipimpin Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Selasa (8/9/2026).
"Apakah rancangan undang-undang usul inisiatif Badan Legislasi DPR tentang pengaturan reforma agraria dapat disetujui menjadi rancangan undang-undang usul DPR?" kata Dasco dalam rapat yang dipantau melalui siaran TV Parlemen, Selasa (8/9).
"Setuju," jawab seluruh anggota DPR yang mengikuti persidangan. Dasco kemudian mengetuk palu satu kali sebagai tanda persetujuan.
Baca Juga
Muhaimin: Program Reforma Agraria untuk Miskin Ekstrem Disesuaikan dengan Kebutuhan Kewilayahan
Dalam draf RUU tersebut, BRAN dirancang sebagai badan yang menjalankan perencanaan, pelaksanaan, serta monitoring dan evaluasi penyelenggaraan reforma agraria.
"Dalam rangka menyelenggarakan Reforma Agraria, dibentuk Badan Reforma Agraria Nasional atau yang kita sebut BRAN, yang kedudukannya berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden, yang berfungsi melakukan perencanaan, pelaksanaan, serta monitoring dan evaluasi penyelenggaraan Reforma Agraria," kata Ketua Panja RUU tentang Pengaturan Reforma Agraria, Iman Sukri, dalam rapat Baleg DPR, Senin (7/9/2026).
RUU tersebut juga mengatur pembentukan Dewan Pengawas BRAN yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.
"Untuk menjamin akuntabilitas, transparansi, dan efektivitas penyelenggaraan Reforma Agraria, dibentuk Dewan Pengawas BRAN yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden," terang Iman.
Iman juga menyampaikan, pendanaan penyelenggaraan reforma agraria yang dilaksanakan BRAN dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Lebih lanjut, RUU Pengaturan Reforma Agraria terdiri dari 16 bab dan 70 pasal. Aturan tersebut mengatur penetapan lokasi prioritas reforma agraria, restitusi tanah, hingga pemberian legalitas hak atas tanah bagi petani penggarap, buruh tani, nelayan, masyarakat adat, perempuan, dan masyarakat miskin yang termarjinalkan.
RUU itu juga mengatur penataan dan pengendalian serta pembatasan tanah melalui penetapan batas minimum dan maksimum penguasaan dan pemilikan tanah.
Seperti diketahui, RUU Pengaturan Reforma Agraria didorong DPR RI di tengah persoalan konflik agraria yang belum terselesaikan.
Baca Juga
Komisi II DPR Desak ATR/BPN Tinjau Ulang HPL di Poso Buntut Konflik Agraria Bank Tanah
DPR sebelumnya membentuk Pansus Penyelesaian Konflik Agraria pada Oktober 2025, tetapi penyelesaiannya belum menunjukkan kemajuan berarti. KPA sebelumnya juga telah menyerahkan 865 lokasi prioritas reforma agraria dengan cakupan sekitar 1,7 juta hektare.
Baleg kemudian memasukkan RUU tersebut dalam Prolegnas Prioritas 2026 dan menargetkan pembahasannya rampung sebelum 24 September 2026. RUU itu tidak hanya mengatur redistribusi tanah, tetapi juga diarahkan menjadi instrumen penyelesaian konflik agraria yang berlangsung selama puluhan tahun.
