UU Ketenagakerjaan Disahkan, Kadin: Pengusaha Juga Butuh Perlindungan Hukum
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Wakil Ketua Umum Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Polhukam) Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Bambang Soesatyo atau Bamsoet mendorong agar perlindungan terhadap pekerja dan pengusaha berjalan beriringan setelah RUU Pelindungan Ketenagakerjaan disahkan menjadi Undang-Undang.
Bamsoet mengatakan, salah satu kewajiban pengusaha adalah memberikan kesejahteraan dan perlindungan kepada para pekerja. Perlindungan tersebut mencakup kepastian atas hak-hak pekerja, kesehatan, kesejahteraan, hingga kesempatan memperoleh lapangan pekerjaan.
Diketahui, DPR RI telah mengesahkan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna pada Selasa (6/10/2026). UU tersebut merupakan tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023 yang meminta pembentuk undang-undang membentuk regulasi ketenagakerjaan baru dan memisahkannya dari UU Cipta Kerja.
"Jadi, salah satu kewajiban pengusaha adalah bagaimana memberikan kesejahteraan bagi para pekerjanya dan juga bagaimana memberikan jaminan kepada para pekerja, yang utamanya adalah rakyat Indonesia yang harus dilindungi mendapatkan kepastian dalam mendapat hak-haknya, perlindungan haknya termasuk kesehatan dan kesejahteraan, termasuk juga dalam merapatkan pekerjaan, lapangan pekerjaan," kata Bamsoet saat ditemui sesuai acara di Gedung Lemhanas, Jakarta Pusat, Selasa (6/10/2026).
Baca Juga
Kadin Gaungkan 5 Agenda Hijau di ISF, dari Energi hingga Pasar Karbon
Namun, menurut Bamsoet, perlindungan dalam regulasi ketenagakerjaan tidak seharusnya hanya berfokus kepada pekerja. Dunia usaha juga membutuhkan perlindungan, terutama dari ketidakpastian hukum akibat perubahan berbagai aturan.
"Nah, Kadin juga sedang berpikir dan ingin mendorong tidak hanya pekerja yang harus kita lindungi, tapi juga pengusaha harus dilindungi dari ketidakpastian hukum," ujarnya.
Bamsoet menilai kepastian hukum menjadi hal penting bagi pengusaha agar dapat menjalankan kegiatan usaha dan menyusun rencana investasi secara lebih terukur. Dia sebelumnya menyoroti banyaknya perubahan regulasi yang dinilai dapat menimbulkan ketidakpastian bagi dunia usaha.
Menurutnya, pengusaha jangan sampai menjadi korban dari perubahan aturan yang berlangsung setiap saat. Karena itu, regulasi ketenagakerjaan juga perlu memberikan kepastian bagi dunia usaha sekaligus tetap menjamin hak-hak pekerja.
Ia menambahkan, keseimbangan antara perlindungan pekerja dan kepastian bagi pengusaha penting untuk menjaga keberlangsungan dunia usaha. Dengan demikian, regulasi ketenagakerjaan diharapkan tidak hanya memberikan perlindungan terhadap tenaga kerja, tetapi juga mendukung terciptanya lapangan pekerjaan dan iklim investasi yang kondusif.
"Supaya mereka tidak jadi korban atas berbagai aturan yang berubah setiap saat," tegas Ketua MPR RI ke-15 ini.
