RUU Ketenagakerjaan Perluas Sanksi Pidana, Pengusaha Makin Dibayangi Risiko Hukum
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan yang tengah dibahas DPR RI bersama pemerintah memperluas ketentuan pidana bagi pengusaha. Sejumlah pelanggaran yang sebelumnya masuk dalam kategori administratif berpotensi dikenai sanksi pidana.
Dalam UU Ketenagakerjaan No. 13/2003, ketentuan pidana tercatat hanya dalam 6 pasal. Sementara dalam RUU Ketenagakerjaan yang tengah dibahas, jumlah pasal pidana berkembang menjadi 33 pasal. Perluasan ketentuan tersebut dinilai berpotensi menambah ketidakpastian bagi dunia usaha, terutama di tengah kekhawatiran investor terhadap inkonsistensi kebijakan dan penegakan hukum di Indonesia.
Pada peraturan ketenagakerjaan sebelumnya, ketentuan pidana terutama mencakup pelanggaran yang bersifat berat dan fundamental. Pengusaha dapat dijerat pidana, antara lain, atas tindakan eksploitasi pekerja anak, pengabaian hak atas upah, maupun penggunaan tenaga kerja asing (TKA) tanpa izin.
Namun, dalam RUU Ketenagakerjaan yang tengah dibahas, ketentuan pidana juga berpotensi mencakup pelanggaran yang sebelumnya dikategorikan sebagai pelanggaran administratif. Salah satunya terkait kelalaian pendaftaran jaminan sosial. Pemberi kerja juga berpotensi menghadapi jerat pidana terkait penyerahan dokumen pribadi antara pemberi kerja dan pekerja.
Dosen bidang Studi Hukum Administrasi Negara Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI) Fitriana menilai perluasan delik pidana atas pelanggaran administratif tersebut berpotensi lebih mudah menjerat perusahaan sektor formal. Pasalnya, perusahaan formal memiliki dokumen ketenagakerjaan, kewajiban pelaporan, serta terdaftar dalam sistem pengawasan.
Dilema Pelanggaran Administrasi jadi Delik Pidana
Dengan kondisi tersebut, ketika pelanggaran administratif dinaikkan menjadi delik pidana, perusahaan yang selama ini menjalankan kewajiban dan memiliki jejak administrasi justru menjadi pihak yang lebih mudah teridentifikasi.
Padahal, sektor formal menjadi salah satu penopang penyerapan tenaga kerja dengan jaminan sosial, kontrak kerja, dan kepastian upah. Saat ini, total pekerja formal mencapai 60 juta orang atau sekitar 40% dari total penduduk bekerja.
Menurutnya, ancaman pidana yang tidak proporsional berisiko membuat perusahaan formal menahan ekspansi hubungan kerja tetap dan beralih ke skema kerja yang lebih longgar. Kondisi tersebut justru berpotensi mengurangi kualitas hubungan kerja yang hendak dilindungi melalui regulasi ketenagakerjaan.
“Perlu ada pembedaan yang jelas antara pelanggaran hak dasar dan serius, dengan pelanggaran administratif yang lebih tepat dikenai sanksi administratif,” ucap Fitriana dalam keterangan tertulisnya, Selasa (22/9/2026).
Fitriana menegaskan, jenjang hukuman tersebut diperlukan untuk menegakkan prinsip dasar pidana. Prinsip tersebut sejalan dengan KUHP nasional melalui UU No. 1/2023 yang berlaku sejak Januari 2026, serta arah UU Cipta Kerja dan agenda deregulasi pemerintah yang mengedepankan sanksi administratif. Namun, RUU Ketenagakerjaan justru dinilai bergerak ke arah sebaliknya.
“Pidana sebagai ultimum remedium,” tambahnya.
RUU Ketenagakerjaan yang memuat banyak ketentuan pidana juga membuka kemungkinan menjerat bukan hanya pengurus, tetapi keseluruhan entitas perusahaan. Fitriana mengatakan, ancaman pidana korporasi tersebut perlu dicermati secara proporsional.
“Singkatnya, secara spesifik harus dibuktikan tindakan pidana dan para pelaku. Siapa yang melakukan, memerintahkan/membiarkan pelanggaran itu terjadi,” terang Fitriana.
Untuk pelanggaran tertentu, menurut Fitriana, RUU Ketenagakerjaan semestinya dapat mengakomodasi sanksi berupa finansial. “Tapi menurut saya perlu dilihat juga jenis pelanggarannya dan apakah sanksinya efektif untuk memulihkan hak [reparatif] atau untuk mencegah pelanggaran yang berulang [preventif],” jelasnya.
Baca Juga
Cuma Rp 16.800 per Bulan, Pekerja Informal Desa Bakal Dilindungi BPJS Ketenagakerjaan
Sementara itu, Director of Legal Affairs Center of Economic & Law Studies (Celios) Muhammad Saleh menilai kepastian hukum masih menjadi pekerjaan rumah dalam penegakan hukum di Indonesia. Menurutnya, RUU Ketenagakerjaan yang nantinya disahkan harus dapat diterapkan secara konsisten agar tidak menambah ketidakpastian bagi dunia usaha.
“Kalau dari sisi investasi dan hukum, sebenarnya sentimen ekonomi dan kepercayaan investor itu tergantung pada aspek penegakan hukum pada dasarnya. Mereka melihat risiko inkonsistensi penegakan hukum sebenarnya. Dan melihat ketidakpastian,” ungkapnya.
Selama ini, kata Saleh, investor di Indonesia menghadapi kondisi di mana peraturan sering mengalami perubahan. Terlebih, aturan terkait hukum dan perizinan dalam pelaksanaannya dinilai masih menghadapi persoalan. “Sehingga investor harus mengeluarkan biaya-biaya hukum untuk masalah hukum yang tidak pasti,” ujar Saleh.
Persoalan tersebut semakin menjadi perhatian jika melihat kapasitas pengawasan ketenagakerjaan. Jumlah pengawas ketenagakerjaan yang tercatat di data Kementerian Ketenagakerjaan hanya sekitar 1.400 orang untuk mengawasi sedikitnya 400 ribu perusahaan menengah-atas, belum termasuk jutaan entitas perusahaan terdaftar.
Rasio tersebut dinilai masih jauh di bawah ketetapan International Labour Organization (ILO). Karena itu, Saleh mengatakan pemerintah perlu mempertimbangkan bagaimana RUU Ketenagakerjaan nantinya dapat diterapkan secara konsisten di lapangan.
Terlebih, Indonesia hingga saat ini masih menghadapi persoalan inefisiensi biaya investasi. Jika merujuk pada Incremental Capital-Output Ratio (ICOR), Indonesia masih mencatat skor 6,5 yang menunjukkan tingkat efisiensi investasi yang lebih rendah dibandingkan negara utama ASEAN dengan skor rata-rata 4.
Biaya perizinan, penegakan hukum yang lemah, pungutan liar, hingga biaya logistik bagi investor di Indonesia masih menjadi salah satu yang tertinggi di kawasan. Atas kondisi tersebut, Saleh menilai setidaknya RUU Ketenagakerjaan tidak menambah ongkos ketidakpastian hukum bagi dunia usaha.
“Karena dari sisi penegakan hukum, kepastian hukum, aparat penegak hukum kita masih dianggap buruk,” tutupnya.
