Kejagung Sita 11 Mobil dari PT PSMI Terkait Kasus Korupsi Lahan Perhutani
JAKARTA, investortrust.id - Tim penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejagung) menyita 11 mobil dari PT PSMI, Kamis (17/9/2026). Belasan mobil itu disita terkait kasus dugaan korupsi penggunaan dan pemanfaatan kawasan hutan untuk perkebunan oleh PT PSMI pada areal PT Inhutani V Provinsi Lampung.
Belasan mobil yang disita terdiri dari satu unit Honda CR-V RM3, satu unit Toyota Fortuner 2.8 VRZ 4x4, satu unit Toyota Innova Zenix, satu unit Honda CR-V RS58, satu unit Toyota Kijang Innova 2.0 V, satu unit Honda CR-V RM3.
Baca Juga
Kejagung Sita Uang Rp 1 Triliun dan US$ 166 Ribu Terkait Kasus Korupsi Hutan Inhutani V Lampung
Selanjutnya, satu unit Toyota Alphard 2.5, satu unit Toyota Kijang Innova G, satu unit Mitsubishi Canter FE 71 N (4x2) M/T, satu unit Mitsubishi Strada CR 2.8 AM DC GLX (4x4) M/T, dan satu unit Mitsubishi Xpander.
"Seluruh barang bukti yang disita tersebut telah diamankan oleh tim penyidik guna kepentingan pembuktian dalam proses penyidikan perkara yang sedang ditangani oleh Kejaksaan Agung," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna dalam keterangannya, Senin (21/9/2026).
Diketahui, penyidik pada Jampidsus Kejaksaan Agung telah mengambil alih penanganan perkara dugaan korupsi tersebut dari Kejaksaan Tinggi Lampung.
Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung, Saiful Bahri Siregar, menjelaskan PT Inhutani V Lampung sejatinya mengantongi izin usaha pengelolaan kawasan hutan berdasarkan SK Menteri Kehutanan Nomor 398 Tahun 1996. Izin hak penguasaan hutan tanaman industri tersebut mencakup areal hutan produksi seluas sekitar 55.157 hektare.
Namun, PT PSMI diduga secara melawan hukum menyerobot dan mengelola lahan milik PT Inhutani V di Kabupaten Way Kanan sejak 2007. Perusahaan tersebut melakukan pembukaan hutan dan memanfaatkan hasilnya untuk membangun perkebunan tebu seluas kurang lebih 32.375 hektare.
Praktik ilegal ini mulai terkuak setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melakukan audit pada 2013 dan menemukan adanya pelanggaran hukum dalam pemanfaatan lahan hutan tersebut.
Menindaklanjuti temuan BPK, Direksi PT PSMI kemudian menandatangani nota kesepahaman (memorandum of understanding/MoU) pola kemitraan bersama PT Inhutani V (Persero). MoU tersebut mengatur pembangunan hutan tanaman tumpangsari dengan klausul berlaku surut (backdate) dari tahun 2007 hingga penandatanganan pada 2013.
"Artinya MoU yang ditandatangani di 2013 itu adalah perbuatan melawan hukum, karena berlakunya surut sejak tahun 2007," tegas Saiful dalam konferensi pers di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Kamis (10/9/2026).
Saiful menekankan penguasaan lahan, pembukaan hutan, hingga pembangunan perkebunan tebu secara ilegal oleh PT PSMI bersama PT Inhutani V telah menimbulkan kerugian keuangan negara. Terlebih, Kementerian Kehutanan melalui Direktorat Jenderal terkait telah menyatakan bahwa perjanjian kemitraan tersebut tidak sah.
Baca Juga
Kejagung Beberkan Peran PT PSMI di Kasus Korupsi Lahan Hutan Inhutani V
Dalam pengusutan kasus ini, tim penyidik Kejagung telah memeriksa 47 orang saksi, menyita sejumlah dokumen, serta meminta keterangan dari beberapa ahli. Penyidik juga telah memblokir 10 rekening operasional pengelolaan kebun milik PT PSMI.
Selain itu, Kejagung turut menyita uang tunai senilai Rp 1,003 triliun yang diserahkan oleh pihak PT PSMI sebagai bagian dari proses hukum yang sedang berjalan.
