Kejagung Beberkan Peran PT PSMI di Kasus Korupsi Lahan Hutan Inhutani V
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id — Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) membeberkan peran PT PSMI dalam kasus dugaan korupsi penggunaan dan pemanfaatan kawasan hutan untuk perkebunan di areal PT Inhutani V Lampung.
Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung, Saiful Bahri Siregar, menjelaskan bahwa PT Inhutani V Lampung sejatinya mengantongi izin usaha pengelolaan kawasan hutan berdasarkan SK Menteri Kehutanan Nomor 398 Tahun 1996. Izin Hak Penguasaan Hutan Tanaman Industri tersebut mencakup areal hutan produksi seluas sekitar 55.157 hektare.
Namun, PT PSMI diduga secara melawan hukum menyerobot dan mengelola lahan milik PT Inhutani V di Kabupaten Way Kanan sejak tahun 2007. Perusahaan tersebut melakukan pembukaan hutan dan memanfaatkan hasilnya untuk membangun perkebunan tebu seluas kurang lebih 32.375 hektare.
Praktik ilegal ini mulai terkuak setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI melakukan audit pada tahun 2013 dan menemukan adanya pelanggaran hukum dalam pemanfaatan lahan hutan tersebut.
Menindaklanjuti temuan BPK, Direksi PT PSMI kemudian menandatangani nota kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) pola kemitraan bersama PT Inhutani V (Persero). MoU tersebut mengatur pembangunan hutan tanaman tumpangsari dengan klausul berlaku surut (backdate) dari tahun 2007 hingga penandatanganan pada 2013.
Baca Juga
Kejagung Sita Uang Rp 1 Triliun dan US$ 166 Ribu Terkait Kasus Korupsi Hutan Inhutani V Lampung
"Artinya MoU yang ditandatangani di 2013 itu adalah perbuatan melawan hukum, karena berlakunya surut sejak tahun 2007," tegas Saiful dalam konferensi pers di Gedung Bunder Kejagung, Jakarta, Kamis (10/9/2026).
Saiful menekankan bahwa penguasaan lahan, pembukaan hutan, hingga pembangunan perkebunan tebu secara ilegal oleh PT PSMI bersama PT Inhutani V telah menimbulkan kerugian keuangan negara. Terlebih, Kementerian Kehutanan melalui Direktorat Jenderal terkait telah menyatakan bahwa perjanjian kemitraan tersebut tidak sah.
Dalam pengusutan kasus ini, tim penyidik Kejagung telah memeriksa 47 orang saksi, menyita sejumlah dokumen, serta meminta keterangan dari beberapa ahli. Penyidik juga telah memblokir 10 rekening operasional pengelolaan kebun milik PT PSMI.
Selain itu, Kejagung turut menyita uang tunai senilai Rp 1,003 triliun yang diserahkan oleh pihak PT PSMI sebagai bagian dari proses hukum yang sedang berjalan.
