Kejagung Pamerkan Uang Sitaan 1 Triliun Terkait Kasus Serobot Lahan Inhutani V
JAKARTA, investortrust.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita uang senilai 1,1triliun atau tepatnya atau tepatnya Rp 1.003.184.000.000 dan 166 ribu dolar AS dari PT PSMI terkait dugaan korupsi penggunaan dan pemanfaatan kawasan hutan untuk perkebunan oleh perusahaan tersebut di areal PT Inhutani V Lampung.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung Saiful Bahri Siregar dalam konferensi pers di Gedung Jampidsus, Jakarta, Kamis, mengatakan bahwa uang tersebut diserahkan oleh PT PSMI melalui pegawainya yang berinisial VRL.
Usai dilakukan penyitaan, nantinya uang tersebut dimasukkan ke dalam Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) Nomor 139 Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus pada Bank Syariah Indonesia (BSI). Lebih lanjut, Saiful mengatakan uang triliunan ini akan diserahkan kepada kas negara apabila sudah ada putusan pengadilan dan perkara korupsi tersebut berkekuatan hukum tetap.
