Kejagung Sita Uang Rp 1 Triliun dan US$ 166 Ribu Terkait Kasus Korupsi Hutan Inhutani V Lampung
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id — Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita dan menerima penitipan uang senilai lebih dari Rp 1 triliun serta US$ 166 ribu dari PT PSMI. Uang tersebut disita terkait penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi penggunaan dan pemanfaatan kawasan hutan untuk perkebunan tebu pada areal PT Inhutani V di Provinsi Lampung.
Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Saiful Bahri Siregar, menjelaskan bahwa perkara ini berawal dari dugaan alih fungsi lahan hutan produksi secara melawan hukum. PT Inhutani V sebelumnya memegang izin usaha pengelolaan kawasan hutan berdasarkan Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 398 Tahun 1996 atas areal seluas sekitar 55.157 hektar di Lampung.
Namun, sejak 2007, PT PSMI diduga menguasai dan membuka lahan hutan milik PT Inhutani V di Kabupaten Way Kanan secara melawan hukum. Lahan seluas sekitar 32.375 hektar tersebut kemudian dimanfaatkan untuk perkebunan tebu.
"Pada tahun 2013, Direksi PT PSMI menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) pola kemitraan dengan PT Inhutani V. Namun, perjanjian tersebut memberlakukan aturan berlaku surut sejak tahun 2007, yang terindikasi sebagai perbuatan melawan hukum," ujar Saiful saat memberikan keterangan pers di Gedung Bunder, Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (10/9/2026).
Kementerian Kehutanan melalui Direktorat Jenderal terkait juga telah menyatakan perjanjian tersebut tidak sah.
Baca Juga
KPK Buka Peluang Jerat Sungai Budi Group sebagai Tersangka Kasus Inhutani
Dalam perkembangan penyidikan yang semula ditangani Kejaksaan Tinggi Lampung sebelum diambil alih Kejagung, tim penyidik telah memeriksa sedikitnya 47 orang saksi serta menyita dokumen-dokumen terkait. Penyidik juga melakukan pemblokiran terhadap 10 rekening operasional pengelolaan kebun PT PSMI serta berkoordinasi dengan auditor untuk penghitungan pasti kerugian keuangan negara.
Sebagai wujud iktikad baik, PT PSMI menyerahkan secara sukarela uang sebesar Rp 1.003.184.000.000 (Rp 1,003 triliun) dan US$ 166.000 melalui salah satu pegawainya. Penyitaan ini telah mengantongi izin dan penetapan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Uang sitaan tersebut kini dititipkan di Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) milik Jampidsus Kejagung pada bank Himbara, yaitu Bank Syariah Indonesia (BSI). Sebagian fisik uang tunai tersebut turut dihadirkan dalam konferensi pers sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas publik.
"Penegakan hukum tindak pidana korupsi tidak hanya berorientasi pada pemidanaan pelaku, tetapi juga difokuskan pada pemulihan kerugian keuangan negara serta perbaikan tata kelola agar peristiwa serupa tidak terulang," tegas Saiful.
Saat ini, penyidik Kejagung masih terus mendalami keterlibatan pihak-pihak lain serta merampungkan konstruksi hukum perkara tersebut. Sementara itu, untuk pengelolaan aset berbentuk fisik yang disita akan diserahkan kepada Badan Pemulihan Aset Kejagung.
