KPK Sita Mobil Mercy Milik Anggota DPRD Bengkulu Vinna Ledy Anggraheni
JAKARTA, investortrust.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menyita mobil mewah milik anggota DPRD Kota Bengkulu Vinna Ledy Anggraheni. Berdasarkan foto yang diterima investortrust.id, mobil mewah yang disita KPK dari Vinna Ledy Anggraheni kali ini merupakan Mercedes-Benz atau Mercy CLA-200 AMG.
“Hari ini penyidik kembali melakukan penyitaan terhadap satu unit kendaraan roda empat, yaitu mobil Mercy (Mercedes-Benz) milik VLA yang merupakan anggota DPRD Kota Bengkulu,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Senin (21/9/2026).
Baca Juga
KPK Sita Rumah Mewah Anggota DPRD Kota Bengkulu Vinna Ledy Anggraheni
Budi mengatakan mobil tersebut disita lantaran diduga terkait dengan kasus dugaan korupsi proyek di Rejang Lebong dan daerah lainnya di Bengkulu. Vinna Ledy diduga menerima mobil tersebut dari pengusaha Eno Bowo Susilo.
Sebelumnya, KPK juga telah menyita mobil Mitsubidhi Pajero Sport dan Mercy milik Vinna Ledy. Tak hanya itu, KPK juga menemukan Vinna Ledy menerima mobil Toyota Fortuner dan Innova Zenix dari Eno Bowo Susilo.
Bahkan, KPK telah menyita rumah mewah milik Vinna Ledy yang juga diduga pemberian Eno Bowo Susilo.
Budi mengatakan, tim penyidik akan terus mendalami dan menelusuri kaitan Vinna Ledy dengan kasus dugaan korupsi proyek di Rejang Lebong dan daerah lainnya di Bengkulu.
“Beberapa unit kendaraan yang diduga merupakan pemberian dari EBS kepada VLA ini tentu dilakukan pendalaman dan penelusuran kaitannya seperti apa, mengapa kemudian ada pemberian sejumlah aset tersebut, serta apakah kemudian berkaitan dengan kapasitas EBS sebagai swasta dan VLA sebagai anggota DPRD di Kota Bengkulu,” katanya.
Dalam kasus ini, KPK sudah menggeledah rumah Kadis PUPR Kota Bengkulu Noprisman pada 26 Juli 2026 lalu. Dalam penggeledahan tersebut, KPK mengamankan dan menyita uang tunai senilai Rp 4 miliar. Selain rumah Kadis PUPR Kota Bengkulu, KPK juga menggeledah kantor dan rumah pihak swasta yang bergerak di bidang alat kesehatan dan pengelolaan limbah.
Baca Juga
Selanjutnya, penyidik KPK menggeledah empat lokasi pada 12-13 Agustus 2026 lalu. Dari penggeledahan di rumah Anggota DPRD Kota Bengkulu Vinna Leddy Anggraheny; rumah milik dua orang ASN pada Dinas PUPR Kota Bengkulu; dan rumah pihak swasta itu, tim penyidik menyita dokumen dan barang elektronik yang diduga terkait dengan perkara tersebut.
Penggeledahan tersebut terkait penyidikan perkara dugaan korupsi terkait suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Rejang Lebong dan wilayah lainnya di Provinsi Bengkulu, terutama terkait dengan proyek instalasi pengelolaan air limbah (IPAL).
Kasus dugaan korupsi IPAL dan pengadaan lain di Pemkot Bengkulu ini berawal dari pengembangan perkara kasus dugaan korupsi yang menyeret Bupati Rejang Lebong, Muhammad Fikri Thobari.
