KPK Sita Rumah Mewah Anggota DPRD Kota Bengkulu Vinna Ledy Anggraheni
JAKARTA, investortrust.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita aset berupa rumah mewah di Jakarta Selatan milik anggota DPRD Kota Bengkulu Vinna Ledy Anggraheni (VLA), Senin (31/8/2026). Penyitaan ini terkait penyidikan kasus dugaan korupsi di Pemkab Rejang Lebog dan daerah lainnya di Bengkulu.
"Penyidik KPK kembali melakukan tindakan penyitaan terhadap aset yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut. Kali ini, aset yang disita berupa satu unit rumah mewah milik Saudari VLA, selaku anggota DPRD Kota Bengkulu. Rumah tersebut berlokasi di wilayah Jakarta Selatan," kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangannya, Selasa (1/9/2026).
Baca Juga
KPK Sita Mobil Mewah dari Anggota DPRD Kota Bengkulu Vinna Ledy Anggraheni
Sebelumnya, KPK telah menyita mobil Mitsubishi Pajero Sport Dakar milik Vinna di Jakarta Selatan. Penyitaan mobil dan rumah mewah itu dilakukan KPK lantaran diduga merupakan pemberian dari pengusaha Eno Bowo Susilo yang diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi proyek di lingkungan Pemkab Rejang Lebong dan daerah lain di Bengkulu. KPK sebelumnya menduga Eno Bowo Susilo memberikan sejumlah aset kepada Vinna Ledy, termasuk mobil, rumah, dan unit apartemen.
"Penyitaan dilakukan karena aset dimaksud diduga memiliki keterkaitan dengan perkara," katanya.
Budi menyatakan, tim penyidik akan mendalami lebih lanjut nexus atau hubungan antara dugaan pemberian aset dari pihak swasta kepada Vinna dengan rangkaian peristiwa pidana yang sedang disidik.
Ditegaskan, tim penyidik tidak berhenti dengan menemukan dan menyita aset yang diduga terkait perkara ini. Penyidik, katanya, akan menelusuri asal-usul, proses perolehan, pihak yang memberikan maupun menerima, serta keterkaitannya dengan konstruksi perkara.
"Seluruh hasil penyitaan selanjutnya akan ditelaah dan dianalisis bersama alat bukti lainnya. Dari sana, penyidik akan menguji keterkaitan setiap temuan dengan rangkaian perbuatan dalam perkara, sehingga konstruksi perkaranya dapat dibangun secara utuh dan terang berdasarkan fakta serta alat bukti," katanya.
KPK memastikan proses penyidikan akan terus dikembangkan secara profesional dan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku. Setiap temuan akan ditindaklanjuti untuk mengungkap perkara secara terang-benderang, termasuk menelusuri keberadaan maupun aliran aset yang diduga berkaitan dengan tindak pidana.
KPK sebelumnya memeriksa Eno Bowo Susilo sebagai saksi pada Rabu (26/8/2026). Pemeriksaan ini terkait dengan pemberian sejumlah aset, seperti mobil, apartemen hingga rumah mewah kepada Vinna Ledy Anggraheni.
"Diduga pemberian oleh Saudara EBS tersebut untuk Saudari VLA, selaku anggota DPRD Kota Bengkulu," kata Budi Prasetyo, Rabu (26/8/2026).
Budi mengatakan penyidik masih mendalami dugaan pemberian aset-aset mewah tersebut, termasuk keterkaitannya dengan proyek-proyek yang dikerjakan di Kota Bengkulu. Penyidik mendalami pengakuan Eno soal adanya pemberian sejumlah aset mewah berupa mobil, apartemen, hingga rumah ke pejabat Kota Bengkulu.
Baca Juga
Gelar OTT di Bengkulu, KPK Bekuk Bupati Rejang Lebong Fikri Thobari
Dalam kasus ini, KPK sudah menggeledah rumah Kadis PUPR Kota Bengkulu Noprisman pada 26 Juli 2026 lalu. Dalam penggeledahan tersebut, KPK mengamankan dan menyita uang tunai senilai Rp 4 miliar. Selain rumah Kadis PUPR Kota Bengkulu, KPK juga menggeledah kantor dan rumah pihak swasta yang bergerak di bidang alat kesehatan dan pengelolaan limbah.
Selanjutnya, penyidik KPK menggeledah empat lokasi pada 12-13 Agustus 2026 lalu. Dari penggeledahan di rumah Anggota DPRD Kota Bengkulu Vinna Leddy Anggraheny; rumah milik dua orang ASN pada Dinas PUPR Kota Bengkulu; dan rumah pihak swasta itu, tim penyidik menyita dokumen dan barang elektronik yang diduga terkait dengan perkara tersebut.
Penggeledahan tersebut terkait penyidikan perkara dugaan korupsi terkait suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Rejang Lebong dan wilayah lainnya di Provinsi Bengkulu, terutama terkait dengan proyek instalasi pengelolaan air limbah (IPAL).
Kasus dugaan korupsi IPAL dan pengadaan lain di Pemkot Bengkulu ini berawal dari pengembangan perkara kasus dugaan korupsi yang menyeret Bupati Rejang Lebong, Muhammad Fikri Thobari.
