KPK Sita Mobil Mewah dari Anggota DPRD Kota Bengkulu Vinna Ledy Anggraheni
JAKARTA, investortrust.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita satu unit mobil mewah dari anggota DPRD Kota Bengkulu Vinna Ledy Anggraheni (VLA) di wilayah Jakarta Selatan. Mobil Mitsubishi Pajero Sport Dakar itu disita terkait dengan pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi berupa suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Rejang Lebong dan wilayah lainnya di Provinsi Bengkulu.
"Pada 10 Agustus 2026, penyidik melakukan penyitaan atas satu unit kendaraan roda empat dari VLA (Vinna Ledy Anggraheni) selaku anggota DPRD Kota Bengkulu," kata juru bicara KPK Budi Prasetyo dikutip Jumat (28/8/2026).
Baca Juga
Hakim Tolak Perlawanan Yaqut, KPK Siap Buktikan Korupsi Kuota Haji
Budi menyatakan, mobil tersebut disita lantaran diduga merupakan pemberian dari pihak swasta tersebut yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi proyek di lingkungan Pemkab Rejang Lebong dan daerah lain di Bengkulu. Pihak swasta yang dimaksud diduga merupakan pengusaha Eno Bowo Susilo. Selain mobil, Vinna Ledy diduga juga menerima aset lainnya seperti apartemen, hingga rumah mewah.
Budi memastikan tim penyidik bakal terus mendalami kaitan pemberian mobil tersebut dengan kasus dugaan korupsi proyek.
"Penyidik masih akan terus mendalami keterkaitan pemberian mobil tersebut, dengan penyidikan perkara yang saat ini sedang berprogres," katanya.
KPK sebelumnya memeriksa Eno Bowo Susilo sebagai saksi pada Rabu (26/8/2026). Pemeriksaan ini terkait dengan pemberian sejumlah aset, seperti mobil, apartemen hingga rumah mewah kepada Vinna Ledy Anggraheni
"Diduga pemberian oleh Saudara EBS tersebut untuk Saudari VLA, selaku anggota DPRD Kota Bengkulu," kata Budi Prasetyo, Rabu (26/8/2026).
Budi mengatakan penyidik masih mendalami dugaan pemberian aset-aset mewah tersebut, termasuk keterkaitannya dengan proyek-proyek yang dikerjakan di Kota Bengkulu. Penyidik mendalami pengakuan Eno soal adanya pemberian sejumlah aset mewah berupa mobil, apartemen, hingga rumah ke pejabat Kota Bengkulu.
Dalam kasus ini, KPK sudah menggeledah rumah Kadis PUPR Kota Bengkulu Noprisman pada 26 Juli 2026 lalu. Dalam penggeledahan tersebut, KPK mengamankan dan menyita uang tunai senilai Rp 4 miliar. Selain rumah Kadis PUPR Kota Bengkulu, KPK juga menggeledah kantor dan rumah pihak swasta yang bergerak di bidang alat kesehatan dan pengelolaan limbah.
Selanjutnya, penyidik KPK menggeledah empat lokasi pada 12-13 Agustus 2026 lalu. Dari penggeledahan di rumah Anggota DPRD Kota Bengkulu Vinna Leddy Anggraheny; rumah milik dua orang ASN pada Dinas PUPR Kota Bengkulu; dan rumah pihak swasta itu, tim penyidik menyita dokumen dan barang elektronik yang diduga terkait dengan perkara tersebut.
Baca Juga
Geledah Berbagai Lokasi di Rejang Lebong, KPK Sita Rp 1 Miliar
Penggeledahan tersebut terkait penyidikan perkara dugaan korupsi terkait suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Rejang Lebong dan wilayah lainnya di Provinsi Bengkulu, terutama terkait dengan proyek instalasi pengelolaan air limbah (IPAL).
Kasus dugaan korupsi IPAL dan pengadaan lain di Pemkot Bengkulu ini berawal dari pengembangan perkara kasus dugaan korupsi yang menyeret Bupati Rejang Lebong, Muhammad Fikri Thobari.
