KPK Sita 91 Unit Motor dan Mobil Mewah Eks Bupati Kukar Rita Widyasari
JAKARTA, investortrust.id - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita berbagai aset mewah milik mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Rita Widyasari. Penyitaan ini dalam rangka penyidikan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan, terdapat 536 dokumen dan barang bukti elektronik yang telah disita tim pengiyidik terkait kasus pencucian uang Rita Widyasari. Tak hanya itu, tim penyidik juga telah menyita 91 unit motor dan mobil mewah milik Rita Widyasari.
"Ada Lamborghini, McLaren, BMW, kemudian Hummer, Mercedes Benz, dan lain-lain, ada 91 termasuk mobil dan motor," kata Ali di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (6/6/2024).
Baca Juga
Senin, KPK Periksa Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Terkait Kasus Harun Masiku
Selain itu, terdapat lima bidang tanah serta berbagai barang mewah lainnya yang disita KPK. Ali membeberkan, terdapat 30 jam tangan mewah berbagai merek, seperti Rolex, Richard Mille, Hublot, dan lainnya. Ali Fikri memastikan aset-aset tersebut sudah disita KPK untuk mengoptimalkan pemulihan kerugian keuangan negara akibat korupsi yang menjerat Rita Widyasari.
"Tentu dalam proses persidangan jaksa KPK akan memohon kepada majelis hakim untuk melakukan perampasan dan diserahkan kepada negara," tutur Ali Fikri.
Ali Fikri memastikan, tim penyidik terus mengusut dan menelusuri aset-aset Rita yang diduga hasil dari tindak pidana korupsi serta mengumpulkan barang bukti lainnya. Hal itu dilakukan dengan pemeriksaan saksi, penggeledahan hingga penyitaan.
"Saat ini mobil dan motor serta barang bukti yang lain tentu sebagian besar dititipkan di Rupbasan KPK di Cawang dan juga ada di beberapa tempat lain di Kalimantan Timur di Samarinda dan juga dititipkan di beberapa pihak dalam rangka perawatannya," tutur Ali Fikri.
Diketahui, KPK menjerat Rita dan tim suksesnya Khairudin atas tiga kasus korupsi, yakni suap, gratifikasi dan pencucian uang. Dalam kasus suap, Rita diduga menerima suap sebesar Rp 6 miliar dari Direktur Utama PT Sawit Golden Prima, Hery Susanto Gun alias Abun untuk keperluan inti dan plasma perkebunan kelapa sawit PT Sawit Golden Prima di Desa Kupang Baru, Kecamatan Muara Kaman.
Sementara, dalam kasus gratifikasi, Rita dan Khairuddin diduga menerima gratifikasi senilai Rp 436 miliar terkait dengan sejumlah proyek di Kabupaten Kukar selama menjabat sebagai Bupati Kukar periode 2010-2015 dan 2016-2021.
Rita dan Khairudin telah divonis bersalah atas kasus suap dan gratifikasi ini. Rita dihukum 10 tahun pidana penjara dan denda Rp 600 juta subsider enam bulan kurungan, sementara Khairudin dihukum delapan tahun pidana penjara dan denda Rp 300 juta subsider enam bulan kurungan.
Baca Juga
KPK Tetapkan Anak Usaha PT KAI sebagai Tersangka Suap di DJKA
Dalam pengembangan kasus dugaan gratifikasi dan suap ini, Rita dan Khairudin ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Keduanya diduga telah mencuci atau menyamarkan Rp 436 miliar yang diterima mereka terkait fee proyek, fee perizinan, dan fee pengadaan lelang barang dan jasa dari APBD selama Rita menjabat sebagai Bupati Kukar.
Penyamaran ini dilakukan keduanya dengan membelanjakan sejumlah aset dan barang menggunakan nama orang lain. Dalam mengusut kasus pencucian uang ini, tim penyidik telah menyita sejumlah aset dan barang mewah Rita yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi.

