KPK Sita Rumah Mewah di Medan Terkait Kasus Korupsi Tanah Rorotan
JAKARTA, investortrust.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sebuah rumah mewah yang berlokasi di Medan, Sumatera Utara (Sumut), Kamis (14/11/2024). Rumah itu disita terkait penyidikan kasus dugaan korupsi dalam pengadaan tanah di Rorotan, Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara oleh Perumda Pembangunan Sarana Jaya.
“Bahwa pada hari ini tanggal 14 November 2024, penyidik KPK telah melakukan penyitaan sebuah rumah mewah yang berlokasi di Kota Medan atas nama SS,” kata Jubir KPK, Tessa Mahardhika dalam keterangannya, Kamis (14/11/2024).
Baca Juga
KPK Tahan Dirut Totalindo Eka Persada Terkait Kasus Korupsi Tanah Rorotan
Berdasarkan foto yang diterima, rumah yang disita tersebut terdiri dari dua lantai dengan dominasi warna putih dan abu-abu. KPK menyebut rumah yang disita seluas 90 meter persegi.
KPK menyita rumah tersebut lantaran diduga berkaitan dengan kasus korupsi pengadaan tanah di Rorotan.
“KPK menyampaikan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada para pihak dan juga masyarakat yang membantu kelancaran kegiatan penyitaan pada perkara ini,” ungkap Tessa.
Baca Juga
KPK Cegah WNA ke Luar Negeri Terkait Kasus Korupsi Lahan Rorotan
Dalam kasus dugaan korupsi tanah Rorotan, KPK telah menjerat lima orang sebagai tersangka. Mereka yakni, mantan Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya, Yoory Cornelis Pinontoan, Senior Manager Divisi Usaha atau Direktur Pengembangan Perumda Pembangunan Sarana Jaya, Indra S Arharrys, dan Direktur Utama PT Totalindo Eka Persada, Donald Sihombing (DNS). Kemudian, Komisaris PT Totalindo Eka Persada, Saut Irianto Rajagukguk, dan Direktur Keuangan PT Totalindo Eka Persada, Eko Wardoyo. Kasus korupsi tanah Rorotan ini ditaksir merugikan keuangan negara yang mencapai Rp 223,8 miliar. .

