Kasus Korupsi Lahan Rorotan, KPK Cecar Pembalap Zahir Ali
JAKARTA, investortrust.id - Pembalap gokar, Zahir Ali terseret kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di Rorotan, Jakarta Utara (Jakut) oleh Perumda Sarana Jaya. Hal itu setidaknya terlihat dari langkah penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Zahir Ali, Rabu (19/6/2024) kemarin.
"Benar bahwa ZA (Zahir Ali) diperiksa terkait dengan penyidikan yang dilakukan oleh KPK terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan lahan di Rorotan, Jakarta," kata Jubir KPK, Tessa Mahardhika dalam keterangannya, Kamis (20/6/2024).
Baca Juga
Usut Korupsi Lahan di Rorotan Jakarta, KPK Cegah 10 Orang ke Luar Negeri
Selain sebagai pembalap, Zahir Ali dikenal sebagai seorang pengusaha properti. Tessa menyatakan, dalam pemeriksaan tersebut, tim penyidik mencecar Zahir Ali mengenai jabatan dan tugasnya di perusahan yang terkait dengan kasus korupsi tersebut.
"Secara garis besar pemeriksaan terkait dengan jabatan atau tupoksi di perusahaan yang bersangkutan," kata Tessa.
Dalam mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di Rorotan ini, KPK telah meminta Ditjen Imigrasi mencegah 10 orang. Mereka, yakni ZA (swasta), MA (swasta), FA (wiraswasta), NK (swasta), dan DBA (manajer PT CIP dan PT KI). Selain itu, terdapat nama PS (manajer PT CIP dan PT KI) JBT (notaris), SSG (advokat), LS (wiraswasta), dan M (wiraswasta).
Pengusutan kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di Rorotan ini merupakan pengembangan kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di Munjul, dan Pulogebang. Namun, KPK belum membeberkan identitas para pihak yang telah dijerat sebagai tersangka.
Baca Juga
Dalam kasus korupsi lahan Munjul. pengadilan telah menjatuhkan hukuman 6,5 tahun pidana penjara dan denda Rp 500 juta terhadap mantan Dirut Perumda Sarana Jaya, Yoory Cornelis Pinontoan.
Selain Yoory, kasus ini juga menjerat Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur (ABAM) yang juga beneficial owner PT Adonara Propertindo, Rudi Hartono Iskandar, istri Rudi yang juga Wakil Direktur PT Adonara Propetindo Anja Runtunewe, Diretur PT Adonara Propertindo, dan Tommy Adrianm. Bahkan, KPK juga telah menjerat PT Adonara Propertindo sebagai tersangka korporasi.

