KPK Ungkap Korupsi Lahan Rorotan Rugikan Negara Rp 400 Miliar
JAKARTA, investortrust.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di Rorotan, Jakarta Utara yang dilakukan perusahaan milik Pemprov Jakarta, Perumda Sarana Jaya. Korupsi pengadaan lahan di Rorotan ini ditaksir merugikan keuangan negara hingga Rp 400 miliar.
“Pengadaan di Rorotan, tadi sudah saya sampaikan (kerugian) sekitar 400-an, Rp 400 miliar,” kata Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur, Rabu (26/6/2024).
Baca Juga
Asep mengungkapkan, dugaan korupsi ini terjadi karena adanya mark up harga lahan yang dilakukan makelar tanah. Kerugian negara yang dihitung sejauh ini baru selisih harga antara harga saat makelar membeli lahan ke pemilik lahan dan harga saat makelar menjual lahan tersebut kepada Sarana Jaya di Rorotan.
"Ini perbedaan ya, perbedaan dari harga dari yang diberikan si pembeli kepada si makelar dengan harga awal, jadi si makelar membeli kepada si pemilik tanah awal," ungkapnya.
Dalam mengusut kasus tersebut, KPK telah memeriksa pembalap gokar yang juga pengusaha properti, Zahir Ali, Rabu (19/6/2024) lalu.
“Benar bahwa ZA (Zahir Ali) diperiksa terkait dengan penyidikan yang dilakukan oleh KPK terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan lahan di lokasi Rorotan-DKI Jakarta oleh BUMD SJ (Sarana Jaya),” kata Jubir KPK, Tessa Mahardhika, Kamis (20/6/2024).
Dalam pemeriksaan tersebut, KPK mencecar Zahir Ali mengenai tugasnya di perusahaan miliknya. Diduga, perusahaan itu terlibat dalam pengadaan lahan di Rorotan.
“Secara garis besar pemeriksaan terkait dengan jabatan (tupoksi) di perusahaan yang bersangkutan,” kata Tessa.
Tak hanya itu, KPK juga telah mencegah Zahir Ali dan sembilan orang lainnya bepergian ke luar negeri terkait penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di Rorotan. Sebanyak sembilan orang lainnya yang turut dicegah ke luar negeri, yakni karyawan swasta berinisial MA dan NK, seorang pengusaha berinisial FA, manajer PT CIP dan PT KI, berinisial DBA dan PS, seorang notaris berinisial JBT, seorang advokat berinisial SSG, dan dua orang wiraswasta berinisial LS dan M.
Baca Juga
Usut Korupsi Lahan di Rorotan Jakarta, KPK Cegah 10 Orang ke Luar Negeri
Penyidikan kasus dugaan korupsi ini merupakan pengembangan dari kasus dugaan korupsi pengadaan lahan yang dilakukan Sarana Jaya di Munjul dan Pulogebang. Dalam kasus korupsi lahan Munjul. pengadilan telah menjatuhkan hukuman 6,5 tahun pidana penjara dan denda Rp 500 juta terhadap mantan Dirut Perumda Sarana Jaya, Yoory Cornelis Pinontoan.
Selain Yoory, kasus ini juga menjerat Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur (ABAM) yang juga beneficial owner PT Adonara Propertindo, Rudi Hartono Iskandar, istri Rudi yang juga Wakil Direktur PT Adonara Propetindo Anja Runtunewe, Diretur PT Adonara Propertindo, dan Tommy Adrianm. Bahkan, KPK juga telah menjerat PT Adonara Propertindo sebagai tersangka korporasi.

