Usut Korupsi Lahan di Rorotan Jakarta, KPK Cegah 10 Orang ke Luar Negeri
JAKARTA, investortrust.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Ditjen Imigrasi Kemenkumham untuk mencegah 10 orang ke luar negeri. Pencegahan ke luar negeri ini terkait penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaaan lahan yang dilakukan Perumda Sarana Jaya di Rorotan, Cilincing, Jakarta Utara.
"Terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan lahan di lokasi Rorotan, DKI Jakarta oleh BUMD SJ (Sarana Jaya)," kata tim juru bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangannya, Kamis (13/6/2024).
Baca Juga
Budi menyatakan, pencegahan ke luar negeri ini berlaku untuk enam bulan ke depan. Dengan demikian, 10 orang itu tidak dapat bepergian ke luar negeri setidaknya hingga Desember 2024. KPK mengingatkan para pihak untuk kooperatif dengan menghadiri panggilan pemeriksaan tim penyidik.
"KPK telah mengajukan larangan bepergian ke luar negeri untuk enam bulan ke depan pada 10 orang," kata Budi.
Budi membeberkan inisial 10 orang yang dicegah KPK bepergian ke luar negeri. Mereka, yakni ZA (swasta), MA (swasta), FA (wiraswasta), NK (swasta), dan DBA (manajer PT CIP dan PT KI). Selain itu, terdapat nama PS (manajer PT CIP dan PT KI) JBT (notaris), SSG (advokat), LS (wiraswasta), dan M (wiraswasta).
Pengusutan kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di Rorotan ini merupakan pengembangan kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di Munjul, dan Pulogebang. Namun, KPK belum membeberkan identitas para pihak yang telah dijerat sebagai tersangka.
Baca Juga
KPK Cegah Eks Dirut Hutama Karya Terkait Korupsi Lahan Tol Trans Sumatera
Dalam kasus korupsi lahan Munjul. pengadilan telah menjatuhkan hukuman 6,5 tahun pidana penjara dan denda Rp 500 juta terhadap mantan Dirut Perumda Sarana Jaya, Yoory Cornelis Pinontoan.
Selain Yoory, kasus ini juga menjerat Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur (ABAM) yang juga beneficial owner PT Adonara Propertindo, Rudi Hartono Iskandar, istri Rudi yang juga Wakil Direktur PT Adonara Propetindo Anja Runtunewe, Diretur PT Adonara Propertindo, dan Tommy Adrianm. Bahkan, KPK juga telah menjerat PT Adonara Propertindo sebagai tersangka korporasi.

