Usut Korupsi Proyek X-Ray di Kementan, KPK Cegah 6 Orang ke Luar Negeri
JAKARTA, investortrust.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan X-Ray statis, mobile X-Ray dan X-Ray trailer atau kontainer pada Badan Karantina Pertanian Kementerian Pertanian (Kementan) tahun 2021. Dalam kasus ini, KPK sudah menetapkan pihak tersangka.
Namun, KPK belum dapat membeberkan jumlah dan identitas tersangka kasus ini. Identitas tersangka dan konstruksi perkara akan disampaikan bersamaan dengan upaya paksa penangkapan ataupun penahanan tersangka.
Baca Juga
Kejagung Limpahkan Penanganan Kasus Dugaan Korupsi LPEI ke KPK
“Terkait Sprindik Kementan ini info sementara sudah ada tersangkanya, jumlahnya berapa kami belum bisa buka. Sprindiknya tanggal 12 Agustus 2024,” kata Jubir KPK Tessa Mahardhika di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (16/8/2024).
Tessa mengungkap, tersangka diduga melakukan korupsi yang merugikan keuangan negara. Namun, nominal kerugian keuangan negara terkait kasus ini masih dihitung.
“Belum ada info (mengenai jumlah kerugian keuangan negara),” katanya.
Tim penyidik KPK bergerak cepat mengusut kasus ini. KPK telah meminta Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham untuk mencegah enam orang bepergian ke luar negeri.
Enam orang berinisial WH, IP, MB, SUD, CS, dan RF itu dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan.
Baca Juga
“Tindakan tersebut dilakukan oleh penyidik karena keberadaan yang bersangkutan di wilayah Indonesia dibutuhkan dalam rangka proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi sebagaimana yang saya sampaikan sebelumnya,” katanya.

