KPK Cegah Dokter Bepergian ke Luar Negeri Terkait Kasus Korupsi APD Covid-19
JAKARTA, investortrust.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) untuk mencegah seorang dokter bepergian ke luar negeri. Pencegahan ke luar negeri ini terkait dengan penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan alat pelindung diri (APD) Covid-19 di Kemenkes.
Tak hanya dokter berinisial SLN, KPK juga meminta Ditjen Imigrasi untuk mencegah dua orang swasta berinisial ET dan AM bepergian ke luar.
Baca Juga
KPK Cecar Fadel Muhammad soal Penagihan Terkait Proyek APD Covid-19
"Hari ini, KPK menerbitkan surat larangan bepergian ke luar negeri untuk enam bulan ke depan terhadap SLN, ET, dan AM," kata Jubir KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangannya, Selasa (25/6/2024).
Pencegahan ke luar negeri ini berlaku selama enam bulan. Dengan demikian, SLN, ET, dan AM tidak dapat melancong ke luar negeri setidaknya hingga Desember 2024.
Larangan ke luar negeri ini untuk mendukung kelancaran proses penyidikan yang sedang dilakukan oleh KPK terkait kasus dugaan korupsi APD Covid-19 di Kemenkes. KPK mengingatkan para pihak untuk kooperatif menghadiri pemanggilan pemeriksaan tim penyidik nantinya.
"KPK meyakini para pihak terkait akan kooperatif mengikuti proses ini," ucap Tessa.
Diberitakan, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek APD Covid-19 di Kemenkes. KPK menduga, korupsi proyek senilai Rp 3,03 triliun untuk 5 juta set APD Covid-19 itu merugikan keuangan negara hingga ratusan miliar rupiah.
Baca Juga
Belum Tahan Tersangka Korupsi APD Covid-19, KPK Tunggu BPKP Hitung Kerugian Negara
Dalam proses penyidikan kasus ini, KPK telah meminta Ditjen Imigrasi untuk mencegah lima orang bepergian ke luar negeri. Berdasarkan informasi, lima orang yang dicegah ke luar negeri itu, yakni Budi Sylvana (PNS), Harmensyah (PNS),Satrio Wibowo (swasta), Ahmad Taufik (swasta), dan A Isdar Yusuf (advokat). Berdasarkan penelusuran, Budi Sylvana diketahui pernah menjabat sebagai kepala Pusat Krisis Kesehatan Kemenkes, sementara Harmensyah pernah menjabat sebagai sekretaris utama BNPB.

