KPK Cegah Pejabat LPEI Bepergian ke Luar Negeri
JAKARTA, investortrust.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Ditjen Imigrasi Kemenkumham mencegah empat orang bepergian ke luar negeri. Pencegahan ke luar negeri ini terkait kasus dugaan korupsi di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).
“Saat ini, ada empat orang yang dicegah dengan status sebagai penyelenggara negara dan swasta,” kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri di Gedung ACLC, Jakarta, Selasa (21/5/2024).
Baca Juga
KPK Sita Mobil Mercy dan New Jimny yang Disembunyikan SYL di Makassar
Ali menyatakan keempat orang itu dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan pertama. Tak tertutup kemungkinan, masa pencegahan akan diperpanjang tim penyidik.
Dengan pencegahan ini, KPK mengingatkan para pihak tersebut untuk kooperatif saat dipanggil untuk diperiksa tim penyidik.
“Kaitan dibutuhkannya keterangan para pihak dimaksud untuk memberikan keterangan di hadapan tim penyidik, perlu kami ingatkan agar bersikap kooperatif,” ungkap Ali Fikri.
Berdasarkan informasi, empat orang yang dicegah bepergian ke luar negeri itu terdiri dari dua pejabat LPEI dan dua orang dari pihak swasta.
Baca Juga
Bantah Rebut Kasus Korupsi di LPEI dari Kejagung, KPK: Supaya Tidak Duplikasi
Diberitakan, KPK sedang mengusut kasus dugaan korupsi di LPEI. KPK telah mengantongi pihak yang menjadi tersangka kasus ini.
Namun, KPK belum membeberkan pihak yang menjadi tersangka maupun konstruksi perkara kasus ini. Berdasarkan informasi, kasus dugaan korupsi di LPEI ini terkait dengan penyaluran kredit.

