KPK Cegah 5 Orang ke Luar Negeri Terkait Kasus Korupsi APD Covid-19 di Kemenkes
JAKARTA, Investortrust.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Ditjen Imigrasi Kemenkumham untuk mencegah lima orang bepergian ke luar negeri. Pencegahan ke luar negeri terhadap lima orang ini terkait penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan alat pelindung diri (APD) Covid-19 di Kemenkes.
"KPK telah ajukan cegah kepada pihak Ditjen Imigrasi Kemenkumham terhadap lima orang untuk tidak melakukan perjalanan ke luar negeri," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (10/11/2023).
Baca Juga
KPK Ungkap Nilai Proyek APD Covid-19 yang Dikorupsi Mencapai Rp 3,03 Triliun
Namun, Ali belum membeberkan identitas lima orang yang dicegah ke luar negeri. Ali hanya menyebut lima orang itu terdiri dari dua ASN dan tiga pihak swasta.
"Adapun pihak dimaksud yaitu dua ASN dan tiga pihak swasta," katanya.
Kelimanya dicegah ke luar negeri untuk 6 bulan pertama dan dapat diperpanjang sesuai dengan progres penyidikan. Pencegahan ke luar negeri ini dilakukan KPK agar kelima orang itu tidak berada di luar negeri saat tim penyidik membutuhkan keterangan mereka terkait penyidikan kasus dugaan korupsi APD Covid-19 di Kemenkes.
"Sikap kooperatif dari pihak-pihak tersebut diperlukan untuk mempercepat proses pemberkasan perkara," katanya.
Baca Juga
KPK Sudah Tetapkan Tersangka Kasus Korupsi Proyek APD Covid-19 di Kemenkes
Berdasarkan informasi, lima yang dicegah ke luar negeri oleh KPK, yakni Budi Sylvana (PNS), Harmensyah (PNS),Satrio Wibowo (swasta), Ahmad Taufik (swasta), dan A Isdar Yusuf (advokat). Berdasarkan penelusuran, Budi Sylvana diketahui pernah menjabat sebagai kepala Pusat Krisis Kesehatan Kemenkes, sementara Harmensyah pernah menjabat sebagai sekretaris utama BNPB.
Diberitakan, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek APD Covid-19 di Kemenkes. KPK menduga, korupsi proyek senilai Rp 3,03 triliun untuk 5 juta set APD Covid-19 itu merugikan keuangan negara hingga ratusan miliar rupiah.

