Kasus Korupsi APD Covid-19, KPK Geledah BNPB, Kemenkes, dan LKPP
JAKARTA, investortrust.id - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah sejumlah lokasi untuk mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan alat perlindungan diri (APD) Covid-19 di Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Beberapa lokasi yang digeledah, yakni kantor Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), kantor Pusat Krisis Kesehatan Kemenkes, dan salah satu ruangan di Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).
"Tim penyidik beberapa waktu lalu telah melaksanakan upaya paksa berupa tindakan penggeledahan di wilayah Jabodetabek dan Surabaya," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (21/11/2023).
Baca Juga
KPK Cegah 5 Orang ke Luar Negeri Terkait Kasus Korupsi APD Covid-19 di Kemenkes
Selain BNPB, Kemenkes, dan LKPP, tim penyidik KPK juga menggeledah rumah para tersangka kasus dugaan korupsi yang merugikan negara ratusan miliar tersebut. Dari penggeledahan ini, tim penyidik menemukan dan mengamankan sejumlah dokumen penting. Salah satunya, catatan keuangan dan aliram uang ke berbagai pihak.
"Termasuk adanya transaksi pembelian aset-aset bernilai ekonomis dari para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini," katanya.
Berbagai barang bukti itu disita untuk dianalisis tim penyidik. Ali memastikan, berbagai barang bukti yang disita akan dikonfirmasi kepada para tersangka dan saksi saat proses pemeriksaan.
Diberitakan, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek APD Covid-19 di Kemenkes. KPK menduga, korupsi proyek senilai Rp 3,03 triliun untuk 5 juta set APD Covid-19 itu merugikan keuangan negara hingga ratusan miliar rupiah.
Baca Juga
Korupsi Proyek APD Covid-19 di Kemenkes Rugikan Negara Ratusan Miliar Rupiah
Dalam proses penyidikan kasus ini, KPK telah meminta Ditjen Imigrasi untuk mencegah lima orang bepergian ke luar negeri. Berdasarkan informasi, lima orang yang dicegah ke luar negeri itu, yakni Budi Sylvana (PNS), Harmensyah (PNS),Satrio Wibowo (swasta), Ahmad Taufik (swasta), dan A Isdar Yusuf (advokat). Berdasarkan penelusuran, Budi Sylvana diketahui pernah menjabat sebagai kepala Pusat Krisis Kesehatan Kemenkes, sementara Harmensyah pernah menjabat sebagai sekretaris utama BNPB.

