Aturan Buka Blokir HGB BPN di Tengah Kasus Dugaan Suap Summarecon Rp1,5 Miliar
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Kasus dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk (SMRA) di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, mengungkap proses pembukaan blokir dan pemecahan HGB. Dalam perkara tersebut, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya uang Rp 1,5 miliar yang diduga berkaitan dengan pengurusan pembukaan blokir dan pemecahan HGB Summarecon.
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) sendiri memiliki ketentuan khusus mengenai pencatatan dan penghapusan blokir hak atas tanah.
Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 13 Tahun 2017 tentang Tata Cara Blokir dan Sita. Dalam beleid itu, pencatatan blokir dilakukan terhadap hak atas tanah karena adanya perbuatan hukum, peristiwa hukum, sengketa, atau konflik pertanahan.
Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan (PSKP) Kementerian ATR/BPN, Iljas Tedjo Prijono menjelaskan, blokir merupakan tindakan administrasi pertanahan untuk menjaga status data pendaftaran tanah untuk sementara.
"Pencatatan blokir merupakan tindakan administrasi pertanahan untuk melindungi kepentingan hukum atas suatu bidang tanah dengan mempertahankan sementara status data pendaftaran tanah," ujar Iljas dalam keterangannya, Jumat (18/9/2026).
Menurut dia, status blokir memiliki konsekuensi terhadap proses administrasi hak atas tanah. "Selama terdapat catatan blokir, terhadap hak atas tanah tersebut tidak dapat dilakukan kegiatan pemeliharaan data pendaftaran tanah. Blokir bukan pembatalan hak, bukan sita, dan tidak menentukan siapa pemilik tanah yang sah," terang Iljas.
Baca Juga
Nusron Respons Disebut Menghilang Usai KPK OTT Summarecon: Masa Kayak Jin?
Permohonan blokir dapat diajukan oleh perorangan, badan hukum, maupun penegak hukum. Untuk perorangan atau badan hukum, pemohon wajib memiliki hubungan hukum dengan tanah yang dimohonkan untuk diblokir.
Pengajuan dilakukan ke Kantor Pertanahan (Kantah) setempat dengan melampirkan identitas pemohon, identitas bidang tanah, alasan pemblokiran, bukti hubungan hukum, serta dokumen pendukung.
Adapun proses pengkajian hingga pencatatan dilakukan paling lama tiga hari kerja sejak permohonan diterima secara lengkap.
Jika permohonan diterima, kata Iljas, catatan blokir dibubuhkan pada Buku Tanah dan Surat Ukur, baik secara manual maupun elektronik. Sementara jika ditolak, pemberitahuan disampaikan secara tertulis disertai alasan penolakan.
Untuk pemblokiran yang diajukan perorangan atau badan hukum, masa berlaku catatan blokir adalah 30 hari kalender sejak tanggal pencatatan. Jangka waktu tersebut dapat diperpanjang berdasarkan perintah pengadilan berupa penetapan atau putusan.
Sementara itu, pemblokiran yang dilakukan atas inisiatif Kementerian ATR/BPN berlaku sampai masalah pertanahan dinyatakan selesai.
Baca Juga
Penghapusan catatan blokir perorangan atau badan hukum dapat dilakukan karena jangka waktu berakhir dan tidak diperpanjang, permohonan dicabut, adanya keputusan Kepala Kantah sesuai kewenangannya, atau berdasarkan putusan maupun penetapan pengadilan.
Jika pemblokiran diperpanjang berdasarkan perintah pengadilan, penghapusannya juga wajib berdasarkan perintah pengadilan.
Dalam kasus Summarecon, KPK mengungkap dugaan aliran uang Rp 1,5 miliar dari Presiden Direktur Summarecon Adrianto Pitojo Adhi kepada Erwin. Uang tersebut diduga berkaitan dengan pengurusan pembukaan blokir dan pemecahan HGB Summarecon di Kabupaten Bogor.
KPK menyebut permintaan awal untuk pengurusan tersebut sebesar Rp 2 miliar. Namun, pihak Summarecon disebut hanya menyanggupi Rp 1,5 miliar. Dari uang tersebut, Erwin kemudian menyerahkan Rp 200 juta kepada Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung.
Kasus tersebut bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Senin (14/9/2026). Dalam operasi itu, KPK mengamankan 19 orang dan menetapkan delapan orang sebagai tersangka.
KPK juga menyita barang bukti sekitar Rp 106,3 miliar. Sedangkan, delapan tersangka terdiri dari pejabat ATR/BPN, pihak Summarecon, serta pihak swasta.
KPK masih mengembangkan perkara tersebut, termasuk dugaan penerimaan lain dan gratifikasi yang berkaitan dengan mutasi, promosi, serta layanan pertanahan lainnya di lingkungan ATR/BPN.
