Ara Soroti Pungli Izin di Tengah Kasus Suap HGB Summarecon (SMRA) Bogor
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait (Ara) menyoroti praktek pungutan liar (pungli) dalam proses perizinan.
Pernyataan tersebut disampaikan di tengah operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk (SMRA) di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
"Iklim investasi yang sehat itu bagaimana izinnya cepat, jangan lambat. Jangan sampai ada pungli-pungli. Itu saya rasa teman-teman boleh cek dari kalangan dunia usaha," kata Ara saat konferensi pers bersama Bakom RI di Jakarta, Rabu (16/9/2026).
Menurutnya, proses perizinan yang lambat ditambah adanya pungli dengan biaya tinggi menjadi persoalan dalam menciptakan iklim investasi yang sehat.
"Nah yang jadi masalah kalau izinnya lama. Kalau misalnya ada biaya pungli-pungli yang tinggi digunakan. Nah itu yang tidak sehat," jelas Ara.
Politisi Partai Gerindra itu kemudian menyinggung pemberantasan korupsi yang dilakukan pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Dia menggarisbawahi, pemberantasan korupsi berlaku bagi siapapun, termasuk anggota Kabinet Merah Putih.
"Dan itulah yang diberantas oleh Bapak Presiden Prabowo adalah soal pemberantasan korupsi. Kepada siapapun, termasuk anggota kabinet yang melakukan korupsi, tidak peduli, disikat semuanya," tegas Maruarar.
Pernyataan Maruarar itu disampaikan usai KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengurusan HGB Summarecon di Kabupaten Bogor.
Baca Juga
KPK Pamerkan Uang Tunai Rp 106,3 Miliar Barang Bukti OTT BPN
KPK melakukan OTT pada Senin (14/9/2026). Dari OTT tersebut, KPK mengamankan 19 orang dan kemudian menetapkan delapan orang sebagai tersangka. KPK juga menyita barang bukti sekitar Rp 106,3 miliar.
Delapan tersangka tersebut yakni Direktur Jenderal (Dirjen) Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri, Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, Presiden Direktur (Presdir) Summarecon Adrianto Pitojo Adhi, serta Rizal Pahlevi selaku pihak swasta atau perantara Summarecon.
Empat tersangka lainnya yakni mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, Ketua DPP Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq, serta pihak swasta Erwin dan Muhammad Fakhry. KPK menyebutkan, keempatnya diduga merupakan orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.
Dalam perkara tersebut, KPK mengungkap Erwin menerima Rp 1,5 miliar dari Presdir Summarecon Adrianto Pitojo Adhi. Uang tersebut berkaitan dengan pengurusan pembukaan blokir dan pemecahan HGB Summarecon.
KPK menyebut permintaan awal untuk pengurusan tersebut sebesar Rp 2 miliar. Namun, pihak Summarecon disebut hanya menyanggupi Rp 1,5 miliar. Dari uang tersebut, Erwin kemudian menyerahkan Rp 200 juta kepada Sontang Coin.
KPK juga masih mengembangkan perkara tersebut. Dalam pengembangan OTT, KPK mengungkap adanya dugaan penerimaan lain dan gratifikasi terkait mutasi, promosi, serta layanan pertanahan lainnya di lingkungan ATR/BPN.
