Nusron Respons Disebut Menghilang Usai KPK OTT Summarecon: Masa Kayak Jin?
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid buka suara soal kabar dirinya menghilang setelah mencuat kasus dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk (SMRA) di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Nusron menjawab kabar tersebut dengan gurauan saat ditemui awak media di Kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta Selatan, Jumat (18/9/2026).
"Masa kita bisa menghilang kayak jin, ya?," katanya. Nusron juga terlihat mengikuti ibadah salat Jumat di kantornya pada hari yang sama.
Dalam kesempatan tersebut, Kader Partai Golkar itu memastikan pelayanan pertanahan di Kementerian ATR/BPN tetap berjalan di tengah kasus operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang turut menjerat petinggi PT Summarecon Agung Tbk.
"Insyaallah tidak terganggu. Kami minta tetap solid. Pelayanan tetap jalan. Peralihan hak 10 hari tetap jalan. Pengukuran Terjadwal tetap jalan," ujar Nusron.
Baca Juga
Nusron Pastikan Layanan ATR/BPN Tetap Jalan di Tengah Kasus OTT KPK Summarecon (SMRA)
Ia mengatakan, Kementerian ATR/BPN sebelumnya telah berkomitmen melakukan sejumlah inovasi dan perubahan dalam pelayanan pertanahan untuk mendukung program kerja prioritas nasional (PKPN) Presiden Prabowo Subianto.
"Kan memang sebelum ini kita sudah komitmen untuk itu, untuk melakukan beberapa inovasi dan perubahan," ucap Nusron.
Kementerian ATR/BPN Hormati Proses Hukum
Nusron juga menegaskan, dirinya bersama jajaran Kementerian ATR/BPN menghormati proses hukum dan penyidikan KPK terkait kasus sertipikat HGB Summarecon di Bogor.
"Kami ikuti prosesnya, dan kami serahkan sepenuhnya kepada KPK sebagai aparat penegak hukum," tegasnya.
Kasus tersebut bermula dari OTT KPK pada Senin (14/9/2026). Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan 19 orang dan menetapkan delapan orang sebagai tersangka.
KPK juga menyita barang bukti sekitar Rp 106,3 miliar.
Delapan tersangka tersebut yakni Direktur Jenderal (Dirjen) Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri, Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, Presiden Direktur (Presdir) Summarecon Adrianto Pitojo Adhi, serta Rizal Pahlevi selaku pihak swasta atau perantara Summarecon.
Empat tersangka lainnya yakni mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, Ketua DPP Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq, serta pihak swasta Erwin dan Muhammad Fakhry.
KPK menyebut keempatnya diduga merupakan orang kepercayaan Nusron.
Dalam perkara tersebut, KPK mengungkap Erwin menerima Rp 1,5 miliar dari Presdir Summarecon Adrianto Pitojo Adhi. Uang tersebut berkaitan dengan pengurusan pembukaan blokir dan pemecahan HGB Summarecon.
KPK menyebut permintaan awal untuk pengurusan tersebut sebesar Rp 2 miliar. Namun, pihak Summarecon disebut hanya menyanggupi Rp 1,5 miliar. Dari uang tersebut, Erwin kemudian menyerahkan Rp 200 juta kepada Sontang Coin.
KPK masih mengembangkan perkara tersebut. Dalam pengembangan OTT, KPK mengungkap adanya dugaan penerimaan lain dan gratifikasi terkait mutasi, promosi, serta layanan pertanahan lainnya di lingkungan ATR/BPN.
