Kejagung Tegaskan BAP Tan Kian yang Beredar di Medsos Bukan Milik Tim 9
JAKARTA, investortrust.id — Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan dokumen yang beredar di media sosial dan diklaim sebagai Berita Acara Pemeriksaan (BAP) pengusaha Tan Kian bukan merupakan dokumen resmi buatan Tim 9.
Dokumen tersebut sebelumnya viral di media sosial dan dikaitkan dengan penyidikan kasus dugaan korupsi serta tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.
"Setelah kami teliti dan kami konfirmasi, kami pastikan bahwa itu tidak benar. Kami pastikan berita acara yang beredar di media sosial itu bukan berita acara Tim 9," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Kamis (10/9/2026).
Baca Juga
Diperiksa Kejagung selama 7 Jam, Febrie Adriansyah Dicecar soal Tan Kian
Dalam potongan dokumen yang beredar, narasi yang dibangun menyebut Tan Kian memberikan uang senilai kurang lebih Rp 40 miliar dalam bentuk dolar Singapura kepada Ferry Yanto Hongkiriwang alias Ferry Boboho. Dokumen itu juga memuat asumsi uang tersebut mengalir ke sejumlah pejabat Kejagung, termasuk Febrie Adriansyah.
Menanggapi hal tersebut, kuasa hukum Febrie Adriansyah, Febri Diansyah, membantah keras tuduhan bahwa kliennya menerima aliran dana senilai Rp 40 miliar dari Tan Kian terkait penanganan perkara korupsi PT Asabri.
Febri menjelaskan, fakta yang terungkap dalam sidang praperadilan melalui bukti BAP atau potongan keterangan hanya menyebutkan bahwa Tan Kian memberikan uang kepada seseorang bernama Ferry.
"Intinya, Tan Kian mengatakan dia memberikan uang yang ekuivalen jumlahnya dengan Rp40 miliar terhadap seseorang bernama Ferry. Itu bunyi di bukti tersebut, Tan Kian memberikan uang kepada seseorang bernama Ferry," kata Febri.
Baca Juga
Soal Isu 4 Pejabat Kejagung Terima Rp 40 M dari Tan Kian, Kapuspenkum: Asumsi
Ia menegaskan, tidak ada keterangan yang menyebutkan bahwa Tan Kian menyerahkan uang secara langsung kepada Febrie. Selain itu, dugaan mengenai aliran dana ke pejabat Kejagung hanya didasari spekulasi menggunakan frasa "menurut saya, bisa saja".
Saat ini, Febrie Adriansyah telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dan TPPU yang tengah ditangani oleh Tim 9 Kejaksaan Agung.
