Kejagung Jerat 3 Tersangka Baru Kasus Korupsi Tambang Samin Tan
JAKARTA, investortrust.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tiga tersangka baru kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dan pengelolaan pertambangan PT AKT (Asmin Koalindo Tuhup) di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah. Kasus ini sebelumnya telah menjerat pemilik manfaat atau beneficial owner PT AKT, Samin Tan.
"Pada hari ini, Kamis, 23 April 2026, tim penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) melakukan pengembangan perkara. Untuk itu, kami menetapkan tersangka sebanyak tiga orang," kata Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi dikutip dari Antara, Kamis (23/4/2026).
Baca Juga
Prabowo Sebut Ada Pengusaha Tambang Ilegal Ndablek yang Ludahi Pengorbanan para Pahlawan
Ketiga tersangka baru itu, yakni mantan Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan atau KSOP Rangga Ilung, Kalimantan Tengah, HS (Hendry Sulfian), Direktur PT AKT BJW (Bagus Jaya Wardhana), dan General Manager PT OOWL Indonesia HZM (Helmi Zaidan Mauludin).
Ketiganya disangkakan melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a atau c KUHP juncto Pasal 18 UU Tipikor subsider Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf a atau c KUHP juncto Pasal 618 KUHP.
Kejagung langsung menjebloskan ketiga tersangka ke sel tahanan Rutan Kelas I Cipinang selama 20 hari ke depan.
Syarief juga mengungkapkan pihaknya memanggil paksa HZM lantaran tidak kooperatif.
"Kami melakukan pemanggilan secara paksa terhadap saksi yang kemudian kami tetapkan tersangka, yaitu tersangka HZM selaku General Manager PT OOWL Indonesia, karena yang bersangkutan tidak kooperatif dan sudah dua kali tidak memenuhi panggilan dari kejaksaan," katanya.
Baca Juga
Prabowo Perintahkan Bahlil Segera Eksekusi Tambang Ilegal di Kawasan Hutan
Sebelumnya, Kejagung menetapkan Samin Tan selaku beneficial owner PT AKT sebagai tersangka dalam kasus ini. PT AKT yang merupakan penambang batu bara berdasarkan perjanjian karya pengusahaan pertambangan batu bara (PKP2B), telah dicabut izinnya pada 2017. Namun, perusahaan tambang itu masih terus beroperasi hingga 2025 meski ilegal atau tidak sah.
Samin Tan melalui PT AKT dan afiliasinya diduga telah melakukan pertambangan dan penjualan menggunakan dokumen perizinan yang tidak sah dan bekerja sama dengan penyelenggara negara.

